Lihat ke Halaman Asli

Camilla Anindita

Social Media, Content Writer, Copywriter

Awas, Pasangan Bukan Suami Istri Nekat Check-in di Hotel Bisa Dipidana 6 Bulan

Diperbarui: 15 November 2022   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA.com - Berhati-hatilah bagi kalian para pasangan yang bukan suami istri. Pasalnya sekarang tidak bisa check-in secara bebas di hotel.

Semua itu tertuang dalam Pasal 415 dan Pasal 416 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam draft RKUHP yang dikutip Jangkara.com dari situs bphn.go.id, Pasal 415 menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Sementara Pasal 416 menyatakan "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

Dua pasal dalam RKUHP ini bisa diadukan namun dibatasi. Pihak tersebut yakni suami atau istri yang terikat dalam perkawinan.

Hal ini mengundang banyak reaksi banyak pihak, tidak terkecuali para pemilik hotel dan penginapan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan aturan pidana tentang perzinahan seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai pidana.

"Itu jadi kontra di sektor pariwisata. Begitu satu orang kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu kena kriminal," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis, 20 Oktober 2022.

Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan jika pasal ini disahkan, kemungkinan wisatawan asing tidak mau datang ke Indonesia.

Tentunya larangan ini pasti akan tercantum di website-website resmi hotel dan penginapan di Indonesia. Belum lagi website pariwisata.

"Ini bakal mencoreng image pariwisata Indonesia di mata dunia," kata Sutrisno, yang dikutip Jangkara.com, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline