Pendahuluan
Pada bencana pandemi Covid-19 sejumlah lapangan pekerjaan mengalami perubahan, sulitnya mencari pekerjaan pada masa pandemi membuat daya saing untuk mendapatkannya semakin menjadi ketat, tak terkecuali para penyandang disabilitas yang turut serta dalam persaingan, Namun tak jarang pula kita menemui adanya diskriminasi pada penyandang disabilitas yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan saat mereka hendak melamar pekerjaan, sikap intoleran yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut membuat para penyandang disabilitas kecewa. Sehingga membuat mereka melakukan aksi protes yang akhirnya berujung pada meja hukum atau berakhir meninggalkan jejak yang jelek pada instansi atau perusahaan tersebut.
Karena keanekaragaman inilah pada dasarnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan atas manusia satu dengan yang lainnya, dengan itu juga kondisi fisik.
Keberadaan penyandang disabilitas di dunia pekerjaan adalah paksaan dan tidak semata karena aksi kemanusiaan ataupun kesosialan. Maka dari itu maksud dari artikel ini membahas permasalahan dari intoleransi yang masih dilakukan oleh segelintir orang, selain membahas namun artikel ini juga akan memberikan pencegahan dan penanggulangan intoleransi yang terjadi pada penyandang disabilitas yang terjad dalam dunia pekerjaan.
Pembahasan
Di era globalisasi sekarang ini kita dipaksakan untuk memiliki kemampuan yang berkualitas melalui sumber daya manusianya, disertai pandemi Covid-19 ini yang mempersempit peluang pekerjaan, hal ini pun juga turut dirasakan oleh penyandang disabilitas.
Selain sulitnya mencari pekerjaan, hal yang membuat ini terjadi juga akibat dari adanya diskriminasi, diskriminasi masih marak terjadi di indonesia, diskriminasi dapat terjadi pada siapapun, diskriminasi terjadi karena mereka tidak memahami dan menerima perbedaan.
Di indonesia para penyandang disabilitas belum sepenuhnya terfasilitasi pada dunia pekerjaan, hal ini karena masih adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pada saat penerimaan karyawan baru, Padahal mendapatkan pekerjaan adalah hak yang juga dimiliki oleh penyandang disabilitas, yang mana tercantum pada UU Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak pekerjaaan penyandang disabilitas yakni, setiap penyandang disabilitas mendapatkan hak pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Dari UU tersebut kita mengharapkan adanya perubahan positif terjadi, namun nyatanya, meskipun telah dibuatnya UU tersebut tak memungkiri tidak adanya pendiskriminasian terjadi, Hal-hal tersebut masih saja terjadi karena mereka berpikir jika penyandang disabilitas hanya akan menghambat dan membuat perusahaan mereka di pandang sebelah mata serta karena masih kurangnya rasa empati.
Terdapat beberapa contoh kasus yang terjadi baru-baru ini maupun yang selama ini terjadi terus menerus, yaitu kasus pertama yang dilakukan oleh beberapa oknum di perusahaan grab. Seorang difabel tuli hendak mengikuti rekruitmen mitra grab. pada saat akan mengikuti seleksi, penyandang difabel tersebut menjelaskan bahwa dia penyandang tuna rungu, akan tetapi petugas tidak menggubris pernyataannya.
Lantaran keterangannya tidak digubris bahwa ia adalah difabel tuli, maka petugas mendiskriminasinya dengan menyuruhnya membaca undangan wawancara secara keras dan jelas, selanjutnya ia harus mengikuti tes pendengaran dengan cara dipanggil namanya dari kejauhan diikuti dengan tepuk tangan, namun cara tersebut termasuk menyinggung penyandang difabel tuna rungu.