Lihat ke Halaman Asli

Calvin Hadikusuma

Konsultan Pajak, Pengacara Pajak, dan Akuntan Professional

Dampak Wajib Pajak terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19

Diperbarui: 28 September 2021   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Awal Tahun 2020 Pandemi mulai menyebar di Indonesia, Perekonomian serta aktivitas apapun terhenti untuk memberhentikan lajur penyebaran covid 19 di tanah air, namun banyak sektor yang terdampak akibat penutupan perekonomian, aktivitas sosial dan lainya banyak rakyat yang harus kehilangan perkerjaan/sumber pendapatan akibat kosekuensi dari kebijakan pemerintah. 

Insentif pajak mulai di kucurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menggunakan APBN Tahun 2021, tujuanya untuk membantu para pengusaha serta mengerakan ekonomi agar PDB negara tidak turun drastis, banyak aspek pajak yang diberikan insentif meliputi Pengembalian Pendahuluan PPN, Insentif PPh 4(2) UMKM, Insentif PPh 21, Insentif PPh 22 Impor serta pengurangan pph 25. 

pastinya banyak  memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang diberikan oleh Negara (DJP). Namun perlu diingat, wajib  pajak harus menyampaikan laporan realisasi atas insentif pajak setiap bulan kepada DJP melalui saluran elektronik dan KLU Wajib Pajak tercantum di aturan PMK Insentif Pajak. sehingga membantu arus kas (Cash Flow) wajib pajak dalam memutar roda bisnis.

Apa dampak wajib pajak terhadap pemanfaatan insentif pajak covid 19 ?

1. Orang Pribadi
Pemanfaatan insentif pajak covid 19 yang diberikan oleh pemerintah sangat membantu bagi wajib pajak orang pribadi baik UMKM (Insentif 4(2) UMKM)  maupun Karyawan (Insentif PPh 21). karena pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak tidak perlu disetorkan negara sehingga bisa membantu arus kas bagi per-orangan agar bisa memanfaatkan insentif pajak tujuan produktif

2. Badan

Pemanfaat insentif pajak covid 19 yang diberikan oleh pemerintah sangat membantu bagi wajib pajak badan (insentif PPh 22, pengurangan PPh 25, Insentif PPh 4(2) UMKM, serta pengembalian pendahuluan PPN), karena pajak yang terutang harus dibayar oleh wajib pajak badan sehingga wajib pajak tidak perlu menyetorkan pajak terutang (insentif) dan bisa mendapatkan uang dari pengembalian pendahuluan PPN.

Kesimpulan :

Insentif pajak sangat membantu bagi wajib pajak yang kesulitan dalam cash flow, wajib pajak dapat menyampaikan laporan realisasi dan KLU wajib pajak harus tercantum di PMK Insentif pajak. Saran wajib pajak yang bisnis atau sumber pendapatan tidak berpengaruh karena kebijakan pemerintah atas penangganan covid 19 disarankan tidak memanfaatkan insentif pajak karena membantu negara dalam pembiayaaan insentif pajak yang di bebankan kepada APBN Tahun 2021.

Aturan Terbaru : PMK 9 Tahun 2021 

Terima Kasih
 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline