Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai hak yang dilindungi oleh undang-undang sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Ini mencakup hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan perlindungan dari segala bentuk penindasan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah universal berarti "bersifat umum" atau "meliputi seluruh dunia." Jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maka HAM yang bersifat universal merujuk pada hak-hak yang berlaku secara umum untuk semua orang di seluruh dunia, tanpa memandang kebangsaan, ras, agama, atau status lainnya. Dengan demikian, HAM dianggap sebagai hak yang melekat pada setiap individu dimanapun mereka berada dan tidak dapat dibatasi oleh wilayah, negara, atau budaya.
Di Indonesia, beberapa undang-undang dan dokumen hukum yang mengatur dan mencerminkan sifat universal Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
- Pasal 28A: Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidupnya.
- Pasal 28B: Menegaskan hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Pasal 28C: Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dan berhak atas pendidikan.
- Pasal 28D: Menjamin hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
- Undang-undang ini menegaskan pengakuan terhadap HAM dan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia bagi setiap individu.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia:
- Mengatur mekanisme penegakan hukum untuk pelanggaran HAM berat dan mencakup prinsip-prinsip universal dalam perlindungan hak asasi manusia.