Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Kasus Pemerkosaan di Indonesia

Diperbarui: 1 Maret 2024   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui kasus pemerkosaan di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.di tahun 2024 tercatat ada sekitar 3.290 kasus pemerkosaan di antaranya 722 korban laki-laki dan 2.880 kasus korban perempuan.

Seperti yang kita ketahui,

Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai ancaman berupa sanksi

seperti penerapan pidana tertentu. Tindak Pidana Pemerkosaan dalam KUHP termasuk dalam kategori

kesusilaan. Kejahatan terhadap perkosaan bisa dilihat dalam Buku II KUHP. Berkaitan dengan hal tersebut,

kajian ini menyoroti dua isu: (1) perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan menurut

perspektif hukum perempuan dan (2) sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap

perempuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dikarenakan terdapatnya norma yang kosong.

Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pemerkosaan dapat dikorelasikan dalam Pasal 285

KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) serta Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun

2004 Pasal 46 tentang Kekerasan Seksual dalam rumah tangga. Aturan tersebut hanya mengatur tentang sanksi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline