Kemunculan kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi 2 tahun lalu yakni tanggal 2 Maret 2020. Covid-19 sendiri adalah singkatan dari Corona Virus Disease 2019 dan merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh salah satu jenis koronavirus yakni SARS-CoV-2. Gejala yang dialami oleh penderita Covid-19 adalah demam, batuh kering dan kesulitan bernafas bahkan dapat berkembang menjadi pneumonia berat. Pemerintah mengharapkan jika mengalami gelaja tersebut agar langsung melapor kepada petugas kesehatan agar bisa langsung ditangani. Covid-19 bisa dengan mudah menular karena terjadi melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan misalnya saat batuk atau bersin. Droplet juga bisa menempel pada benda-benda namun tidak bertahan lama di udara
Tanggal 10 Maret 2020 menjadi hari darurat Covid-19 nasional, hal itu dikarenakan Dirjen WHO (World Health Organization atau organisasi kesehatan dunia) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permintaan agar Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional. WHO juga menetapkan Corona sebagai pandemi. Akhirnya terbentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 Presiden Jokowi yang ditetapkan 13 April 2020 menjadikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nonalam nasional. Pemerintah pun melakukan beberapa larangan secara resmi salah satunya mudik lebaran 24 April 2020 hingga pada mudik lebaran tahun 2021 pun mudik masih belum diperbolehkan oleh pemerintah.
Perubahan yang terjadi selama Covid-19 ada di Indonesia bukan hanya mudik lebaran, melainkan mempengaruhi banyak hal seperti : pembelajaran yang sebelumnya melalui tatap muka namun sekarang melalui daring dengan bantuan internet, pekerja kantor juga mengalami perubahan yakni WFH (work from home atau bekerja dari rumah), penggunaan masker yang menjadi kewajiban dan pengetesan suhu dan cuci tangan ketika kita ingin memasuki suatu tempat dan himbauan pemerintah stay at home.
Himbauan pencegahan Covid-19 dari pemerintah antara lain tetap dirumah dan menghindari bepergian dan beraktivitas di tempat umum, selalu memperhatikan kesehatan, mencuci tangan dengan sabun dan air atau bisa menggunakan handsanitizer, menghindari menyentuh bagian wajah seperti mata, hidung dan mulut sebelum cuci tangan dan selalu menggunakan masker.
Penggunaan masker di Indonesia sudah dimulai sejak Covid-19 datang hingga saat ini sudah berlangsung 2 tahun. Namun pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin, ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan "DPR RI mengapresiasi penanganan Pandemi Covid-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruang atau di area terbuka yang tidak ramai". Menurutnya, kebijakan pembolehan tanpa masker masyarakat di ruang terbuka dinilai tepat dengan alasan pembolehan tanpa masker di ruang terbuka telah sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi Covid-19 yang semakin membaik.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyarankan masyarakat menjadikan protokol kesehatan sebagai patokan dalam beraktivitas, protokol kesehatan yang dimaksud ialah mencuci tangan dengan sabun. Ia juga menambahkan "Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan terlalu euforia karena pelonggaran penggunaan masker ini,"
Puan Maharani meminta masyarakat tetap memperhatikan kondisi kesehatan terlebih Indonesia sedang memaski musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit. Puan Maharani juga bersyukur Indonesia mulai memasuki fase endemi Covid-19. Ia berharap dengan kondisi Indonesia seperti sekarang, pembelajaran bisa kembali berjalan dengan tatap muka di sekolah seperti sebelumnya.
Berbagai tanggapan pun dilontarkan dari masyarakat ke kebijakan pembolehan tanpa masker tersebut. Pasalnya selama 2 tahun ini masyarakat selalu diwajibkan menggunakan masker kemanapun dan sekarang secara tiba-tiba muncul kebijakan baru yakni pembolehan melepas masker.
Saya mewawancarai salah satu masyarakat golongan pekerja tentang kebijakan pembolehan melepas masker tersebut. Menurutnya kebijakan itu bagus karena Indonesia saat ini sedang menuju ke endemi dan kasus Covid-19 di Indonesia juga sudah sangat rendah, semoga kedepannya dengan kebijakan ini masyarakat tetap memperhatikan kesehatan agar Indonesia perlahan kembali seperti semula.
Selain itu saya juga mewawancarai mahasiswa yang sedang kuliah di tahun pertamanya. "kebijakannya sesuai dengan keadaan Indonesia sekarang tapi saya sudah nyaman dengan masker jadi mungkin saya akan tetap menggunakan masker" ujarnya. Lalu dia menambahkan "yang sangat saya harapkan adalah semoga Indonesia segera kembali ke pembelajaran tatap muka seperti sebelumnya karena jika melalui daring selama saya berkuliah ini merasa kurang efektif".