Lihat ke Halaman Asli

Cakyud354

Belajar menjadi lebih baik

Tata Cara Pengajuan SPP dan SPM Penampungan (RPATA)

Diperbarui: 2 Desember 2023   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak terasa kita sudah memasuki bulan Desember, yang berarti tinggal menghitung hari waktu pelaksanaan tutup tahun anggaran 2023. Pada bulan ini seluruh jajaran khususnya bagian keuangan sangat di sibukan dengan proses penyelesaian anggaran tahun 2023 dengan mengacu pada Per-10/PB/2023 atau LLAT 2023.

Pada proses LLAT tahun ini ada perbedaan dari tahun tahun sebelumnya, di mana pada LLAT tahun ini ada istilah RPATA yang menjadi salah satu proses dalam penyelesaian anggaran tahun 2023. Apa itu RPATA? untuk penjelasan tentang RPATA dapat di lihat pada link berikut, https://www.kompasiana.com/cakyud354/653b80d1edff766d102ba8b2/mengenal-rpata-pada-langkah-langkah-akhir-tahun-anggaran-llat-2023?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile

Pada artikel ini akan di sampaikan proses dari penggunaan RPATA itu sendiri. Kita mulai dari proses pengisian RPATA, apa yang harus dilakukan dan bagaimana prosedurnya yang sesuai dengan petunjuk teknis mekanisme RPATA sesuai PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

Pengisian RPATA dilakukan melalui pembuatan dan penyampaian:

1. SPP PENAMPUNGAN

a. SPP Penampungan. Pada akhir tahun anggaran PPK menghitung sisa pekerjaan yang akan di selesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan, diantara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan akhir tahun anggaran yang menjadi dasar perhitungan pembayaran.

b. Sisa pekerjaan di akhir tahun yang dimaksud termasuk porsi pekerjaan pemeliharaan.

c. Pekerjaan yang memenuhi persyaratan menggunakan mekanisme RPATA merupakan pekerjaan dari kontrak yang pembayarannya menggunakan mekanisme LS Kontraktual termasuk pekerjaan swakelola, atau LS Nonkontraktual tanggap darurat bencana. Namun ada pengecualian dari mekanisme RPATA adalah pekerjaan dari kontrak yang dibiayai dari pendapatan BLU.

d. PPK membuat SPP Penampungan bernilai neto nihil dengan pengaturan disisi pengeluaran menggunakan akun belanja (5xxxxx) dan di potong akun penerimaan non anggaran (815619 Penerimaan Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan) disisi penerimaan.

e. SPP dibuat dengan uraian "Pengisian Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atas Kontrak Nomor [nomor kontrak] untuk [uraian pekerjaan].

f. PPK menyampaikan SPP Penampungan kepada PPSPM dengan melampirkan: Dokumen Kontrak Pengadaan, Kartu Pengawasan Pembayaran, BAPP Terakhir Dibuat dan SPTJM atas Pengajuan Pembayaran Melalui RPATA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline