Lihat ke Halaman Asli

Cakyud354

Belajar menjadi lebih baik

Mengenal RPATA pada Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT) 2023

Diperbarui: 4 Desember 2023   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar by Cakyud354

RPATA adalah Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran merupakan rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada Negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaandan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggarn berikutnya.

Dasar penerapan RPATA yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.

RPATA hanya dapat digunakan oleh pekerjaan yang pembayarannya menggunakan mekanisme LS dan tidak dapat di gunakan pada pekerjaan dari suatu kontrak yang dibiayai oleh pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Pada Bab III dijelaskan bahwa PPK harus menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan perkiraan pekerjaan yang akan di selesaikan diantara batas akhir pengajuan tagihan kepada Negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, yang akan di jadikan dasar perhitungan pembayaran melalui RPATA.

Tahapan pembayaran menggunakan RPATA sama seperti pembayaran pada umumnya namun juga terdapat perbedaan pada istilah yang digunakan. TAhapan pembayaran nmenggunakan RPATA yaitu:
1. PPK membuat perhitungan sisa pekerjaan yang belum di selesaikan;
2. PPK menyusun SPP-penampungan guna keperluan pemindahbukuan dana dari RKUN ke RPATA;
3. PPK menyampaikan SPP-penampungan ke PPSPM dengan melampirkan dokumen kontrak, kartu pengawasan pembayaran, BAPP dan SPTJM;
4. PPSPM menguju SPP-penampungan beserta dokumen lampiran;
5. PPSPM menerbitkan SPM-penampungan dan menyampaikannya kepada KPPN dengan dilampirkan foto copy BAPP dan SPTJM.

Selanjutnya pada BAB IV dijelaskan tentang pembayaran atas penyelesaian pekerjaan. Pembayaran pada penyedia akan di lakukan setelah pekerjaan terselesaikan 100%, masa kontrak berakhir dan batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian berakhir.

Langkah langkah yang harus dilakukan adalah:
1. PPK dan Penyedia membuat BAST untuk pekerjaan yang telah diselesaikan 100% sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan;
2. PPK membuat dan menyampaikan SPP-pembayaran kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen kontrak, referensi bank, BAST, berita acara pembayaran, kuitansi pembayaran, karti pengawasan pembayaran, surat jaminan pemeliharaan, dan SPTJM;
3. PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP dan dokumen lainnya, kemudian PPSPM menerbitkan SPM-pembayaran dan mengajukannya ke KPPN.

Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran maka pada Pasal 9 dijelaskan bahwa penyedia akan di berikan kesempatan untuk menyelesaikan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan penyedia membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan dengan waktu yang sudah ditentukan yang ditandatangani di atas materai.

Untuk pekerjaan konstruksi harus paling sedikit terselesaikan 50% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Demikian ulasan tentang penerapan RPATA pada LLAT tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline