Lihat ke Halaman Asli

Cakyud354

Belajar menjadi lebih baik

MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun

Diperbarui: 23 Oktober 2023   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gugatan Perkara Nomor 102/PII-XXI/2023 akhirnya di putuskan oleh MK. Pemohon meminta MK memberikan Batas usia maksimal calon presiden yaitu 70 tahun dan 65 tahun.

Mengutip berita CNBC Indonesia tanggal 23 Oktober 2023 "Gerindra 'Pede' MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun", Ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di sela Rapimnas Gerindra di The Darmawangsa Jakarta, Senin 23 Oktober 2023 mengatakan "Kami optimis karena melihat pertimbangan hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun".

Dia menyakini MK akan kembali menolak dengan menggunakan pertimbangan tersebut untuk menolak gugatan mengenai batas maksimal usia capres 70 tahun.

Mundur 40 menit dalam membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, akhirnya pada hari senin 23 Oktober 2023 MK memutuskan menolak gugatan para pemohon tentang batas maksimal usia capres 70 tahun.

Gugatan itu diajukan oleh tiga WNI yaitu pertama Wiwit Ariyanto, kedua Rahayu Fatika Sari dan ketiga Rio Saputro yang dikuasakan kepada aliansi 98.

Semoga putusan MK yang di pimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tidak sarat konflik kepentingan. Harapan tersebut muncul karena melihat situasi politik yang sedang terjadi saat ini, dimana Ketua MK adalah ipar dari Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sudah di deklarasikan menjadi cawapres koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto adalah keponakan dari Anwar Usman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline