Lihat ke Halaman Asli

Cak Pegy

BERPERAN DENGAN SEADANYA TAMPA MEMAKSAKAN ORANG LAIN

DPP Menggugat KPU terhadap Penundaan Pemilu terhadap Pelaksanaan

Diperbarui: 6 April 2023   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dimana didalam penyelenggaraan pemilu disekarang yang dinamakan tahun tahun politik yang sedang begitu memamanas dalam penyelenggaraan pemilu maka akan dilaksanakan pendaftaran dalam melaksanakan pemilihan dalam melaksanakan apa yang telah di utus oleh dari pada partai partai yang sudah ada di Indonesia termasuk juga dari partai partai lainnya.

Bahwa ada salah satu dari partai yang ada di Indonesia ini yang tidak lolos, yakni diantaranya DPP yang hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pusat Jakarta yang di nyatakan oleh detik.com Rabu 05/04/2023.

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum DPP .

Gugatan dari DPP kurang lebih ada 8 petitum yang di sampaikan partai berkarya dan juga ada dari partai lainnya juga mengajukan gugatan terhadap kpu untuk penundaan pelaksanaan pemilihan 2024.

Dari partai DPP meminta dari pengadilan untuk melakukannya dengan secara adil adilnya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline