Lihat ke Halaman Asli

Kamaluddin

Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Trisakti dan Sekertaris Wilayah Forum Santri Nasional Sulawesi Tenggara

"Korupsi" Penyakit atau Lapangan Pekerjaan

Diperbarui: 10 Desember 2019   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Ilustrasi dari Liputan6.com

Tanggal 9 desember selalu diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat terutama para kaum anti korupsi sebagai hari anti korupsi dunia tak terkecuali di Indonesia. Para masyarakat yang anti korupsi itu memperingatinya dengan aksi demonstrasi dan teatrikal dijalanan, dan hampir setiap daerah selalu memperingatinya dengan aksi demonstrasi.

Korupsi merupakan musuh bersama, oleh sebab itu pemberantasan korupsi selalu dijadikan Visi dan Misi oleh para pemimpin yang mencalonkan diri maju pada saat momentum politik. Akan tetap semua itu hanya dijadikan sebauh pemanis untuk mengambil hati rakyat agar rakyat dapat memelihi mereka. 

Pemberantasan Korupsi hanya sebatas dikata-kata saja "Bahwa Saya Adalah Orang Anti Korupsi, Bersih dan Lain-lain" bukan sampai diperbuatan atau tindakan yang benar-benar anti dengan korupsi atau bersih dari korupsi, oleh karena itu jangan heran jika kita semua sangat sering melihat banyak para pemimpin negeri ini yang terjaring oleh kasus korupsi.

Gambar dari Katadata.com

Dilihat dari data diatas banyak Bupati/Walikota, dan Gubernur yang melakukan tindakan korupsi bukan hanya para pemimpin daerah, namun juga para Anggota dewan baik dari pusat sampai daerah juga banyak yang terjaring kasus korupsi dan ditangkap oleh para penengak anti rasua, dan setiap tahunnya mengalami penaikan sebagaimana data di bawah ini 

Gambar dari Katadata.com

Jika melihat data tersebut menunjukkan bahwa janji yang dilontarkan oleh para pejabat hanya sebuah ucapan dan tidak diamalkan pada perbuatan atau tindakan mereka. Sehingga hal tersebut yang menjadikan indonesia berada pada peringkat 89 negera yang terindikasi korupsi dari 180 negara, hal itu berdasarkan hasil survei Transparency International. 

Sementara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018 mendapatkan poin 38 dari skala 0-100. IPK yang mendekati 0 mengindikasikan bahwa negara tersebut banyak terjadi korupsi, sementara yang mendekati 100 bahwa negera tersebut terindikasi bersih dari korupsi. Jika melihat skor yang didapat oleh indonesia menandakan bahwa indonesia masih sangat jauh dalam hal pemberantasan korupsi.

Korupsi di indonesian seperti sebuah penyakit dan lapangan pekerjaan baru sebab banyaknya para pejabat baru dan lama di negeri ini yang melakukan korupsi baik korupsi skala besar maupun skala kecil, dimulai dari legislatif, yudikatif, eksekutif dan para tokoh-tokoh partai, misal tahun lalu hampir semua anggota DPRD kota malang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi, Bapak dan Anak yang merupakan Walikota dan Calon Gubernur juga ditangkap oleh KPK dan masih banyak contoh lain para pejabat negeri ini yang melakukan atau terjerat oleh kasus korupsi.

Beberapa tahun terakhir ini juga kita melihat banyak kepala desa yang diamankan oleh para penegak hukum karena melakukan korupsi terhadap dana desa. Hal ini yang menjadi korupsi dana desa berada pada posisi pertama sebagai anggaran yang paling banyak di korupsi disusul pemerintah, pendidikan dan lain-lainnya.  

Gambar dari Katadata.com

Jika kita melihat data di atas sangatlah miris, sebab sadar tidak sadar bahwasanya korupsi itu ditangani oleh tiga (tiga) lembaga penegak hukum sekaligus yakni Jaksa, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun sayang seribu sayang kasus korupsi di Indonesian masih sangat tinggi, seperti para ketiga lembaga penegak hukum itu tidak melakukan pekerjaan atau tidak bekerja karena serasa korupsi tidak ada habisnya. 

Hal inilah yang membuat saya beropini bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya sekedar penyakit kronis yang ada pada diri para pejabat yang sulit untuk hilang namun juga menjadi sebuah lapangan pekerjaan baru, sebab dari korupsi mereka bisa mendapatkan pundi-pundi uang sebagai penambah dari gaji mereka atau sebagai ganti uang yang keluar ketika mereka berkontestasi dalam dunia politik.

Saya juga berpendapat bahwa korupsi di Indonesia sulit untuk dihilangkan. Karena ketiga penegak hukum yang menagani kasus korupsi tidak bekerja sama dengan baik, namun juga dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum dinegeri ini, kita dapat lihat bahwasanya para koruptor hanya diberikan hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun dan denda yang kecil. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline