Lihat ke Halaman Asli

Hadi Saksono

TERVERIFIKASI

AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Pelamar Tersangkut Pinjol Tak Boleh Diterima Bekerja?

Diperbarui: 27 Agustus 2023   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pinjaman online. (Sumber: Freepik)

Selama lebih kurang dua pekan ini, jagad media sosial dihebohkan dengan unggahan pengguna platform X (dulunya Twitter) yang menyebut sejumlah pelamar kerja, termasuk fresh graduates, tidak lolos diterima kerja di perusahaan yang ditujunya, karena kredit skor yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi, lamaran kerja mereka ditolak karena masih punya utang di platform pinjaman online (pinjol) yang tidak dibayar.

"Gilaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis akun @kawtuz pada Senin 21 Agustus 2023. Unggahan ini pun ramah diunggah ulang di sejumlah platform dan akun media sosial.

Adapun BI checking saat ini bernama SLIK. Dan skor kolektabilitas 5 menunjukkan debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Meski demikian, belum diketahui pasti apakah tidak lolosnya sang pelamar yang dimaksud dalam unggahan ini, apakah akibat kredit macet di perbankan, pinjaman online, atau paylater.

Dan salah satu kawan saya yang baru lulus kuliah pun mengakui, beberapa hari lalu saat menghadiri tes wawancara kerja, salah satu yang ditanyakan oleh pewawancara adalah apakah kawan saya ini memiliki utang di bank. Kawan saya pun menjawab tidak punya, karena memang kenyataannya seperti itu.

Sebelum berbicara soal perlu tidaknya persyaratan bebas pinjaman agar seseorang bisa diterima kerja untuk saat ini, harus diakui memang budaya pinjaman berbasis daring kini kian berkembang, khususnya dalam konteks makin masifnya era digital.

Menjamurnya perusahaan rintisan berbasis digital, nyatanya juga merambah ke sektor bisnis peminjaman uang. Kemudahan akses menjadi hal utama yang digunakan perusahaan penyedia paylater maupun pinjaman online untuk menarik minat debitur sebanyak-banyaknya.

Apalagi di era pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu, paylater dan pinjaman online seolah mendapatkan 'panggung' untuk berkembang di masyarakat yang tengah diterapkan pembatasan sosial berskala besar.

Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, pada Januari 2022 nilai kredit macet pinjaman online mencapai Rp785,93 miliar. Namun per Juni 2023, jumlahnya menjadi Rp1,73 triliun, alias naik 120,68% hanya dalam waktu 1,5 tahun.

Data OJK pun menyatakan, kasus kredit macet pinjol pada Juni 2023 paling banyak melibatkan peminjam dari kelompok usai 19-34 tahun, dengan akumulasi gagal bayar utang senilai Rp763,65 miliar. Diikuti peminjam kelompok usia 35-54 tahun yang nilai kredit macetnya Rp541,26 miliar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline