Lihat ke Halaman Asli

Hadi Saksono

TERVERIFIKASI

AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Kegiatan MPLS di Luar Sekolah, Nggak Bahaya Ta?

Diperbarui: 29 Juli 2023   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lokasi ditemukannya siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, yang tenggelam usai mengikuti MPLS. (Sumber: Tribunjabar) 

Polres Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu 26 Juli lalu telah resmi menetapkan Kepala SMP Negeri 1 Ciambar berinsial K (55 tahun) sebagai tersangka atas kasus tewasnya salah satu anak didiknya, Mandala Aditya (13), saat mengikuti rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar.

K dikenakan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam keterangannya saat penetapan tersangka K menyebut, selain dikenakan pasal 359 KUHP, K juga dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam peraturan yang ditandatangani Mendikbud Anies Baswedan itu pasal 9 ayat 1 menyatakan:

Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler.

Kemudian pasal 9 ayat 4 menyebutkan:

Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

Menurut Maruly seperti dikutip sejumlah media, K dinilai menyalahi sejumlah prosedur dalam Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) -- yang menjadi kegiatan tambahan MPLS di SMPN 1 Ciambar -- dan mengambil lokasi di luar sekolah.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Maruly menyebut K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK. Selain itu, mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, K juga dinilai melanggar peraturan tersebut, karena tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.

"K juga tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK dan tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," demikian Maruly.

Kasus tewasnya Mandala Aditya usai mengikuti kegiatan MOPK ramai diperbincangkan publik, usai beredar video viral di media sosial yang menunjukkan sejumlah warga mengevakuasi jasad seorang remaja dari dasar aliran Sungai Cileleuy yang berada di Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline