Lihat ke Halaman Asli

Hadi Saksono

TERVERIFIKASI

AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Ketika Cuti Bersama Tak Membuat Gembira

Diperbarui: 24 Juni 2023   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha. (Sumber: Kompas.com)

Salah seorang kawan saya, sebut saja namanya Fajar, menunjukkan raut wajah kecewa saat membaca di sebuah portal berita bahwa Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama, mengiringi libur Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023.

Mengapa ia murung alih-alih senang mendapat tembahan hari libur? Ternyata peraturan terkait cuti karyawan di kantornya menyebutkan cuti bersama akan mengurangi jatah hari cuti tahunan.

Nah, sebelum Pemerintah mengumumkan cuti bersama Idul Adha sebanyak dua hari, Fajar hanya tinggal memiliki jatah cuti tahunan sebanyak satu hari. Dengan adanya cuti bersama dua hari tersebut, maka habislah jatah cuti tahunan Fajar untuk tahun 2023.

Ternyata, aturan cuti bersama yang menjadikan jatah cuti tahunan berkurang, bukan hanya aturan dari kantornya, melainkan juga sudah ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HKBP04/4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Surat edaran itu menyatakan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dan pada hari Kamis  22 Juni lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan adanya peraturan tersebut. 

Seperti dikutip CNN Indonesia, Ida menyatakan "Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari (tanggal) cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,"

Meski demikian, Ida juga mengatakan "Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,". Penafsiran kasar common sense dari pernyataan ini adalah: Kalau tidak ingin jatah cuti tahunannya berkurang karena cuti bersama, silakan masuk kerja pada tanggal cuti bersama itu.

Fajar pun geleng-geleng setelah membaca pemberitaan soal penegasan aturan tersebut oleh Menaker Ida.

"Lha, kalau tanggal cuti harus masuk kerja demi jatah cuti nggak berkurang, buat apa? Mendingan tanggal 28 dan 30 nggak usah dijadikan tanggal cuti kalau aturannya seperti itu," ujarnya dengan wajah serius.

Bagi Fajar, cuti tak selalu untuk libur atau tidak bekerja. Beberapa kali ia mengajukan izin cuti dari kantornya, untuk melakukan pekerjaan sampingan alias side job-nya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline