Lihat ke Halaman Asli

Hadi Saksono

TERVERIFIKASI

AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Impor KRL Bekas dari Jepang, Jadi atau Tidak?

Diperbarui: 16 Juni 2023   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KRL | Sumber foto: Dokumentasi pribadi

Rencana pemerintah untuk mengimpor rangakaian KRL bekas dari Jepang, nampaknya masih belum menemukan kesamaan suara, setidaknya hingga saat ini.

Tiga menteri saat ini masih berbeda opini soal rencana impor ini, yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Agus sampai saat ini masih bersikukuh impor KRL bekas tak perlu dilakukan. Menurut politisi Partai Golkar ini, pihaknya berpegang pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut impor KRL bekas tidak diperlukan.

Karena itu, Agus menegaskan pemerintah akan mengambil opsi retrofit untuk pemenuhan kebutuhan armada KRL. Retrofit sendiri merupakan penambahan teknologi atau fitur baru pada sistem lama.

Menurut Agus, opsi retrofit sudah disepakati oleh Kementerian Perindustrian bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPKP.

Di sisi lain, Erick Thohir menyatakan impor KRL perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertumbuhan jumlah penumpang pada 2023. Meski demikian, menteri yang juga ketua umum PSSI ini mengatakan impor rangkaian KRL perlu diiringi dengan produksi dalam negeri.

Sementara itu, Luhut Pandjaitan masih belum memastikan pelaksanaan rencana impor KRL bekas. Menurutnya, keputusan final soal jadi atau tidaknya pemerintah mengimpor KRL bekas, baru  akan ditetapkan paling lambat pada pekan depan.

Namun sama seperti Agus, Luhut pun menegaskan keputusan soal jadi atau tidaknya impor KRL harus mengacu pada hasil reviu dari BPKP.

BPKP sendiri pada reviu yang dirilis pada 27 Maret 2023 menyatakan tidak merekomendasikan impor KRL dari Jepang. Namun Juru Bicara BPKP Azwad Zamrodin pada 4 Mei 2023 lalu menyatakan, BPKP tetap akan menindaklanjuti jika ada permintaan audit kembali untuk pengadaan KRL bekas dari Jepang.

Akan tetapi Azwad menegaskan permintaan harus  sesuai dengan standar audit serta prosedur yang berlaku.

Jadi, dari pada pernyataan tiga orang menteri plus juru bicara BPKP tersebut, masih belum ada keputusan akhir soal jadi atau tidaknya Indonesia mengimpor rangkaian kereta bekas dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan. Keputusan soal kepastian baru akan ada pekan depan jika mengacu pada pernyataan Luhut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline