Lihat ke Halaman Asli

Cak Bro Cak Bro

Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Perspektif Kebijakan Publik terkait Fenomena Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Diperbarui: 29 Januari 2023   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perspektif Kebijakan Publik: Perlukah Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa?

Oleh Subroto

Member Birokrat Menulis

 

  • Pengantar

Minggu lalu, saya mendapat info bahwa jika ingin ke kantor di Senayan harus cari jalan lain karena pagi-pagi tempat parkir kantor dipenuhi bus-bus. Bus tersebut adalah rombongan para kepala desa yang akan berdemo ke Gedung DPR-RI terkait dengan tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun berkat negosiasi yang baik, kepala Satpam kantor berhasil memindahkan bus tersebut dan diarahkan ke area stadion Gelora Bung Karno.

Berdasarkan lansiran berita di media bahwa para Kelapa Desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta kepada pemerintah agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun, bahkan  Apdesi meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode. Alasan tersebut diungkapkan Sunan selaku wakil Apdesi, "Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata Sunan, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Sebenarnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para Kepala Desa (Kades) terkait penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Usulan tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM)
 ungkap Gus Halim di Jakarta, Rabu (18/1/2023)

Pro kontra terhadap tuntutan tersebut terjadi perdebatan di masyarakat, walau pun wakil rakyat (bahkan Presiden RI) menyetujui atas tuntutan tersebut dengan alasan, salah satunya untuk menjaga kondusivitas saat ini karena sudah mulai menjelang dan menuju Pemilihan Presiden Tahun 2024. Namun di kalangan masyarakat ada sebagian yang belum begitu memahami apa pengertian desa dan kepala desa, perbedaan kelurahan dan Lurah, mengapa mereka begitu antusias untuk memperpanjang jabatan Kades, dan sebagainya.

  • Pengertian Desa dan Pemerintahan Desa

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dipertegas kembali dalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian tersebut juga tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demikian halnya, unsur Pemerintahan Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan PP. 72 Tahun 2005, dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • a. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
  • b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayaan.
  • c. Badan Permusyawarahan Desa (BPD) adalah lembaga yang meraupkan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Sebagai tambahan, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 juga ditegaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang berwenang, bertugas, dan berkewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala desa memiliki masa jabatan selama enam tahun dan bisa diperpanjang untuk tiga kali masa jabatan berikutnya secara berturut-turut atau tidak.

  • Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline