Kejaksaan Agung, Jakarta -- Jumat, 10 Januari 2025 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan, yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset-aset strategis tersebut.
Dalam paparannya, JAM-Intelijen menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015. Kini, persyaratan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) harus dipenuhi secara kumulatif. Hal ini mengacu pada Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.
RPerpres PKH mencakup beberapa mekanisme penertiban kawasan hutan, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset. Klasterisasi kawasan hutan dibagi menjadi Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Kawasan Hutan Produksi. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
JAM-Intelijen menginstruksikan personel intelijen di daerah untuk memahami muatan RPerpres PKH secara mendalam. "Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan. Pastikan verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan berikan saran tindak yang relevan terkait jenis sanksi," tegasnya.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan tata kelola hutan, mendukung keberlanjutan lingkungan, dan mengembalikan hak negara atas aset yang telah disalahgunakan. (Cak Bejo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H