JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Gelar Penerangan Hukum: Pencegahan TPPU di Kalangan Artis dan Pengusaha untuk Mewujudkan Ekosistem Bisnis Transparan
Jakarta -- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Selasa, 12 November 2024, JAM-Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk "Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha".
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa meningkatnya risiko keterlibatan artis dan pengusaha dalam praktik TPPU memerlukan perhatian khusus. "Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaan kalangan artis dan pengusaha terhadap modus pencucian uang yang semakin kompleks," ujarnya.
Prof. Reda juga menekankan bahwa figur publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. "Kami mengimbau para artis dan pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis agar tidak terjebak dalam praktik ilegal," tambahnya.
Diskusi Interaktif dengan Peserta
Acara ini menghadirkan sesi diskusi yang dipandu oleh JAM-Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Diskusi ini membahas berbagai strategi pencegahan, termasuk mengenali ciri-ciri transaksi mencurigakan dan memastikan kesesuaian bisnis dengan regulasi yang berlaku.
"Pencucian uang tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga dapat merusak reputasi industri hiburan dan bisnis," ujar Prof. Asep.
Komitmen Kejaksaan Agung