FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tingkatkan Sinergi Antar Lembaga
Jakarta -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk *"Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas"* pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Acara ini diprakarsai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dengan pembukaan resmi oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer. Hal ini sejalan dengan Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU No. 11 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, khususnya yang melibatkan sipil dan militer.
"Pembentukan JAM PIDMIL merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas. Ini sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujar Jaksa Agung.
Penanganan perkara koneksitas, lanjutnya, menuntut pendekatan holistik yang memadukan prosedur dari peradilan umum dan militer. "Dualisme kebijakan penuntutan sering kali menimbulkan disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, sinergi antar-lembaga menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan hukum," tambahnya.
FGD ini turut dihadiri pejabat tinggi dari berbagai instansi, seperti perwakilan Panglima TNI, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Diskusi menghasilkan gagasan untuk memperkuat landasan hukum, termasuk kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman bersama antar-lembaga penegak hukum.
"Kami berharap kegiatan ini mampu membangun hubungan kerja yang harmonis antar-institusi, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," ujar Jaksa Agung di akhir pidatonya.
Melalui forum ini, diharapkan penanganan perkara koneksitas dapat berjalan lebih optimal, demi tercapainya keadilan yang menyeluruh dan berkesinambungan.(Ac)