Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Satgas SIRI

Diperbarui: 4 November 2024   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumpa Pers, Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.(Dok.Kejaksaan Agung)

Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Satgas SIRI, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung, Jakarta -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Besitang--Langsa. Pengamanan ini berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 pada 4 Oktober 2023.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Besitang--Langsa, yang merupakan bagian dari proyek Trans Sumatera Railways senilai Rp1,3 triliun dengan dana bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut penyidik, PB yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, diduga memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket lelang tanpa prosedur yang benar. Selain itu, PB bersama pihak terkait lainnya diketahui tidak melakukan studi kelayakan atau mempersiapkan dokumen resmi, sehingga proyek kereta api Besitang--Langsa gagal dan mengalami kerugian besar bagi negara.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa akibat penyimpangan ini, kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Dalam proyek ini, PB juga diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif Setiawan, yang kini tengah menjalani persidangan.

Dengan cukupnya alat bukti, Tim Penyidik JAM PIDSUS resmi menetapkan PB sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. PB dikenakan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal lainnya yang mengatur kerugian negara dan pelanggaran prosedur.

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

( KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline