Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Sinergi Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan RI Bahas Hukum Kehutanan

Diperbarui: 2 November 2024   05:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam rangka sinergi penegakan hukum kehutanan.(Dok.Pribadi)


Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan RI Bahas Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan dalam Kunjungan Kerja di Jakarta

Jakarta, Kejaksaan Agung -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut kedatangan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Dok.Pribadi)

Dalam keterangan resmi, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan pentingnya sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Kehutanan serta lembaga lainnya guna mendukung tujuan bersama dalam menyejahterakan masyarakat. "Koordinasi ini menjadi langkah penting bagi Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan untuk terus mendukung upaya menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," ujar Jaksa Agung.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga hutan dari kegiatan penjarahan dan konversi lahan secara ilegal. "Kami siap menertibkan aktivitas ilegal di lahan hutan melalui langkah-langkah hukum, termasuk denda administratif dan penyitaan aset yang disalahgunakan," ungkapnya. Langkah ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.(Dok.Pribadi)

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari pelaku penyelewengan lahan hutan. Ia mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan unsur Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta internal Kementerian Kehutanan guna memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan Indonesia serta melindungi aset negara dari penyalahgunaan. Sinergi antar-stakeholder menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, menjaga lingkungan, dan memastikan kekayaan alam dinikmati oleh generasi masa depan.(Ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline