Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Eksekusi Terpidana Ronald Tannur oleh Kejati Jatim

Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejati Jatim bersama Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap dan mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur.(Dok.Prib)

Surabaya -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024). Proses penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di kawasan Pakuwon City, Surabaya, pukul 14.40 WIB.

Ronald Tannur, pria berusia 27 tahun, terbukti bersalah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, atas tindak penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Tannur.

Penangkapan dimulai sekitar pukul 14.10 WIB saat Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju lokasi terpidana. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menyampaikan tujuan untuk mengeksekusi Tannur, yang saat itu didampingi asisten rumah tangganya.

Setelah berhasil diamankan, Tannur dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan ketat, dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.40 WIB. Setelah proses administratif di kantor kejaksaan, ia kemudian dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Eksekusi ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen yang telah memantau keberadaan terpidana sejak putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dengan tertangkapnya Gregorius Ronald Tannur, Kejati Jatim berhasil menuntaskan salah satu proses eksekusi dari kasus penganiayaan yang menyita perhatian publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline