Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Kejari Gorontalo Tandatangani Kerjasama dengan BPJS dan Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa

Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Tandatangani Kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa.(Dok.Pribadi)

Limboto -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan penandatanganan kerjasama penting antara BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dengan Klinik Pratama Adhyaksa pada Rabu, 22 Oktober 2024. Acara yang berlangsung di halaman Klinik Pratama Adhyaksa ini diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas kolaborasi strategis ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo yang telah memberikan dukungan penuh bagi peresmian klinik ini.

"Klinik Pratama Adhyaksa akan memberikan layanan rawat inap bagi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk datang langsung ke Klinik Adhyaksa, karena kami telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap Abvianto Saifulloh, S.H., M.H.

Kajari Kabupaten Gorontalo menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak hanya fokus menangani perkara hukum, tetapi juga berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui peresmian Klinik Pratama Adhyaksa yang diharapkan mampu meningkatkan akses kesehatan bagi warga Gorontalo.

(Dok.pribadi)

Penandatanganan kerjasama ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Jaksa Agung Nomor 222 Tahun 2024 tentang Penetapan Klinik Adhyaksa di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi penting dalam memperluas jangkauan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

"Keputusan Jaksa Agung ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan," tegas Abvianto Saifulloh, S.H., M.H.

Ia menutup dengan menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.(Ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline