Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT. ABS

Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampak Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (kanan).(Dok.Pribadi)

Jakarta -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 488,9 miliar. Selain itu, aktivitas tambang tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan pada periode 2010 hingga 2014.

Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta, Selasa (8/10/2024). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Tim Penyidik Kejati Sumsel yang turut mendampingi proses penerimaan laporan hasil pemeriksaan.

Dalam hasil audit tersebut, BPK RI mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 488.948.696.131,56. Tidak hanya kerugian material, kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT. ABS juga telah menyebabkan kerusakan signifikan pada lingkungan hidup di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil audit dari BPK RI ini menjadi langkah awal bagi Tim Penyidik untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini. "Setelah hasil audit ini diterima, kami segera melakukan pemeriksaan ahli dari BPK RI untuk memastikan penghitungan kerugian negara. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, yang kemudian akan dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus," ujar Vanny.

Proses hukum atas kasus ini akan menjadi salah satu prioritas utama Kejati Sumsel, mengingat besarnya kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. "Kita harapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya untuk menjaga kepercayaan publik," tambahnya.

Seluruh masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang menyangkut keuangan negara serta kelestarian lingkungan hidup.(Vanny)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline