Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Kehadiran RS Adhyaksa Banten, Bukti Nyata Kejaksaan RI Peduli Kesehatan Masyarakat

Diperbarui: 27 September 2024   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejaksaan Agung RI meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Banten sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.(Dok.Pribadi)


Jakarta, 27 September 2024 – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menegaskan bahwa kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa Banten merupakan bukti nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yustisial yang berkualitas dan peduli terhadap masyarakat Banten. Pembangunan rumah sakit ini mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan kesehatan yustisial.

“Rumah Sakit Adhyaksa Banten dibangun untuk mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial dan memberikan layanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat umum,” ujar Reda Manthovani dalam peresmian yang berlangsung pada Jumat (27/9) di Kabupaten Serang, Banten.

Rumah Sakit Adhyaksa Banten dirancang dengan berbagai fasilitas kesehatan modern yang dapat melayani beragam kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas untuk perawatan khusus bagi pelaku tindak pidana. Beberapa fitur utama rumah sakit ini antara lain pembantaran untuk tahanan, assessment dan rehabilitasi untuk pelaku tindak pidana narkotika, serta pengujian laboratorium forensik.

Tak hanya itu, rumah sakit ini juga menawarkan layanan kesehatan unggulan seperti Oncology Center, Trauma Center, layanan kesehatan untuk ibu dan anak, serta Centralized Medical Check-Up dan Wellness Center. Dengan fasilitas ini, Rumah Sakit Adhyaksa Banten diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Banten, baik dari segi kesehatan umum maupun dukungan terhadap proses penegakan hukum.

“Operasionalisasi rumah sakit ini diharapkan dapat mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien,” tutur JAM-Intelijen.

Dibangun di atas lahan seluas ±14 hektar di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rumah Sakit Adhyaksa Banten berdiri di lahan milik Kejaksaan RI yang berasal dari barang rampasan tindak pidana korupsi serta hibah dari Pemerintah Provinsi Banten. Rumah sakit ini telah dilengkapi dengan peralatan medis, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya yang memenuhi standar perumahsakitan.

Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Serang atas dukungan penuh yang diberikan selama proses pembangunan hingga peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten.

“Kami berharap kehadiran rumah sakit ini dapat menjadi fasilitas kesehatan yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten, sekaligus mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Rumah Sakit Adhyaksa Banten diharapkan dapat segera melayani masyarakat Banten dengan layanan kesehatan unggulan, sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung program penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline