Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian HP di Gorontalo

Diperbarui: 20 Agustus 2024   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Handphone di Gorontalo/dok. pri


Jakarta, 20 Agustus 2024 - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara pidana. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, termasuk satu kasus pencurian handphone di Gorontalo.

Kasus yang melibatkan Tersangka AH alias MI ini berawal dari pencurian handphone milik ASM pada 4 Juni 2024 di aula kampus IAIN 2, Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Tersangka mengambil handphone INFINIX NOTE 40 berwarna hitam yang ditinggalkan korban di kursi saat mengikuti lomba debat.

Setelah ditemukan oleh pihak kepolisian, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Melalui pendekatan keadilan restoratif, proses perdamaian antara tersangka dan korban berhasil dicapai. Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 2.899.000. Korban pun setuju untuk menghentikan proses hukum.

Mekanisme keadilan restoratif ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui persidangan, menghindari efek jera yang berlebihan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan S., S.H., M.H., mendukung penghentian penuntutan ini dan mengajukannya kepada JAM-Pidum, yang akhirnya disetujui.

Selain kasus di Gorontalo, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 13 perkara lain, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, penggelapan, dan penipuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya proses perdamaian, rendahnya ancaman pidana, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Kebijakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Harli Siregar, S.H., M.Hum.  
Kepala Pusat Penerangan Hukum  
Kejaksaan Agung RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline