Palembang, 13 Agustus 2024 -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024. Tindakan ini menindaklanjuti peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama: Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari kedua tempat tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap penting dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Proses penggeledahan berlangsung dengan tertib dan aman. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Kejati Sumsel berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan aset-aset penting di wilayahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H