Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Kolaborasi PLN dan Kejagung Cegah Korupsi Infrastruktur

Diperbarui: 12 Agustus 2024   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerangan Hukum di PT PLN: JAM-Intelijen: Pentingnya Pencegahan Korupsi di Sektor Infrastruktur Melalui Good Corporate Governance (Dok.Pribadi)

Jakarta, 12 Agustus 2024 -- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari program Kick Off Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen mengungkap bahwa meskipun pembangunan infrastruktur didukung alokasi besar dari APBN, persoalan korupsi masih menjadi tantangan utama. Hal ini tercermin dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap, seperti kasus pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, Jalan Tol Layang Cikampek II MBZ, dan jalur kereta api Besitang-Langsa.

"Korupsi di sektor infrastruktur umumnya dilakukan dengan modus operandi yang terencana, rapi, dan sistematis. Suap-menyuap atau gratifikasi merupakan salah satu modus yang paling sering terjadi," ujar Prof. Dr. Reda. Ia menekankan bahwa perilaku koruptif sebagian besar dilatarbelakangi oleh oknum di lingkungan BUMN/BUMD yang masih menangani proyek-proyek infrastruktur.

(Dok.Pribadi)

JAM-Intelijen juga berharap kegiatan Penerangan Hukum ini dapat meningkatkan pemahaman pejabat pengambil keputusan di PT PLN mengenai pentingnya menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menekankan bahwa BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian negara, sehingga kecurangan di sektor ini dapat berdampak signifikan pada pendapatan negara.

Sebagai upaya pencegahan, JAM-Intelijen menekankan pentingnya penerapan Business Judgement Rule serta internalisasi peraturan seperti PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 dan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. "Pencegahan suap-menyuap dan segala bentuk korupsi lainnya dapat diaktualisasikan melalui prinsip Good Corporate Governance," tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berperan dalam mendampingi proses pembangunan untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan proyek infrastruktur oleh BUMN, termasuk PT PLN. Pendampingan ini dilakukan dengan menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang muncul dalam pelaksanaan proyek, khususnya dari aspek hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum ini juga diisi oleh pemaparan dari Kepala Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, mengenai "Pengelolaan Aset," dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, tentang "Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN."

Penerangan Hukum ini akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi, yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya, sebagai upaya mendukung pencegahan korupsi secara lebih luas di lingkungan PT PLN dan sektor infrastruktur lainnya di Indonesia.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline