Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Jaksa Agung Paparkan Capaian dan Instruksi di Peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa

Diperbarui: 22 Juli 2024   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Capaian Gemilang dan Tujuh Perintah Harian: Jaksa Agung Burhanuddin Dorong Kejaksaan Menuju Penegakan Hukum Modern (Dok.Pribadi)

Jakarta, 22 Juli 2024 - Dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan berbagai capaian positif yang telah diraih oleh Kejaksaan sepanjang tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, serta para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan.

1. Bidang Pembinaan:
   - Hingga 12 Juni 2024, penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai 49,50% atau senilai Rp9,2 triliun.
   - Perekrutan 7.648 CPNS dan 249 PPPK untuk Tahun Anggaran 2023.

2. Bidang Intelijen:
   - Pengamanan 258 proyek strategis, termasuk 86 proyek strategis nasional.
   - Operasi Tangkap Buronan berhasil menangkap 73 buronan dari Januari hingga Juni 2024.

3. Bidang Tindak Pidana Umum:
   - Penyelesaian 46.300 perkara hingga tahap eksekusi dan 55.202 perkara di tahap dua.
   - Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif untuk 5.482 perkara dan pembentukan 4.617 Rumah Restorative Justice serta 112 Balai Rehabilitasi NAPZA.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus:
   - Penyelesaian dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
   - Penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total Rp300 triliun.

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
   - Pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun dan emas seberat 107 ton.
   - Pendampingan hukum untuk proyek strategis nasional sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum.

6. Bidang Pidana Militer:
   - Koordinasi teknis penuntutan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, termasuk 59 penindakan, 40 penuntutan, dan 19 eksekusi perkara.

7. Bidang Pengawasan:
   - Penjatuhan hukuman disiplin kepada 48 pegawai.
   - Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 97,5%.

8. Badan Pendidikan dan Pelatihan:
   - Pelaksanaan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan untuk 999 peserta.

9. Badan Pemulihan Aset:
   - Pemulihan aset melalui penjualan lelang dan pendampingan Kementerian/Lembaga senilai Rp196 miliar.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan tujuh perintah harian sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Kejaksaan:
1. Bangun budaya kerja yang terencana, procedural, terukur, dan akuntabel.
2. Gunakan hati nurani dan akal sehat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, sikap, dan tindak.
4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas.
5. Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagai penggerak perubahan.
6. Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
7. Persiapkan arah kebijakan institusi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline