Lihat ke Halaman Asli

Cak Bejo

Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Sinergi Kejaksaan RI dan TNI, Pelatihan Asset Tracing dan Asset Recovery di Badiklat Kejaksaan RI

Diperbarui: 20 Juli 2024   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok.Pribadi

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, menyelenggarakan pelatihan khusus bagi sumber daya manusia (SDM) dari satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL). Pelatihan yang digelar pada Jumat, 19 Juli 2024 ini, fokus pada peningkatan kemampuan dalam Asset Tracing dan Asset Recovery.

Acara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Kasubdit, Kasubbag pada JAMPIDMIL, Asisten Pidana Militer, Oditur, dan perwakilan dari Babinkum TNI. Tema pelatihan kali ini, "Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama TNI dan JAMPIDMIL," menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan RI dan TNI dalam penanganan perkara koneksitas.

Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan materi mengenai peran dan ruang lingkup Kejaksaan dalam pemulihan aset. Beliau juga menjelaskan asas pemulihan aset serta perspektif beberapa peraturan Menteri Keuangan terkait pemulihan aset. Dr. Emilwan menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan dalam penelusuran aset guna mencapai pemulihan aset yang optimal.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI untuk meningkatkan kualitas SDM, khususnya dalam hal pemulihan aset. Dengan adanya kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI, diharapkan kemampuan para peserta dalam menelusuri dan memulihkan aset akan semakin terasah, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dan TNI. Beliau juga berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta dalam menjalankan tugasnya di bidang pidana militer.(Ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline