Lihat ke Halaman Asli

Cairin

Financial Technology

Bantuan Sosial yang Disalurkan Selama PPKM Darurat

Diperbarui: 14 Juli 2021   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: cairin.id

PPKM darurat resmi diterapkan untuk wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disikapi oleh pemerintah Indonea karena melonjaknya kasus positif Covid-19 secara signifikan. Oleh kerana itu mobilitas masyarakat akan dibatasi secara masif dan menyeluruh.

Konsekuensi yang harus diantisipasi pemerintah adalah laju ekonomi yang akan terhambat.

Untuk itu pemerintah telah mempersiapkan langkah antisipasi tersebut dengan menyalurkan bantuan sosial kepada seluruh masyarakat yang terdampak PPKM darurat saat ini.

Jenis Bantuan yang Disalurkan

Ada klasifikasi batuan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah diantaranya adalah Bansos Tunai, Bansos Logistik, Bantuan Pelatuhan.

Dari ketiga klasifikasi tersebut terbagi menjadi 7 jenis bantuan lainnya, berikut jenis bantuan sosial selengkapnya.

Bantuan Langsung Tunai

Bantuan langsung tunai (BST) yang termasuk dari klasifikasi Bansos Tunai.

Pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp6,1 triliaun untuk memperpanjang bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nantinya masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp100 ribu per bulan selama periode Juli-Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline