Lihat ke Halaman Asli

Cahyo Budiman

Orang biasa

Mengejar Pemerkosa Lewat DNA

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13554532671659955348

http://news.liputan6.com/read/452689/inilah-kronologi-pemerkosaan-tki-di-malaysia

Dalam proses penyelidikan pelaku pemerkosaan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia ada satu barang bukti menarik yang diajukan penuntut dalam proses pengadilan. Bukti tersebut adalah segmen ruas gen (DNA, deoxyribo nucleic acid) yang diduga milik pelaku pemerkosaan.

Bagi yang awam tentu saja barang bukti ini menarik atau bahkan mengundang rasa ingin tahu lebih lanjut. Meskipun sejatinya, penggunaan DNA sendiri dalam proses forensik untuk mencari pelaku kejahatan sebenarnya topik yang tidak begitu asing bagi kita. Menjadi asing kalau topiknya digeser ke agak lebih dalam, bagaimana ceritanya sebuah "barang" dengan radius sekira 1 nm (sepersemilyar meter) bisa menjadi salah satu bukti kejahatan.

Memahaminya sebenarnya simpel. Mirip dengan memahami jejak sidik jari pada benda apapun yang mengalami kontak langsung dg jari kita. Begitupun dengan "jejak DNA". Kontak fisik antara pelaku dan korban kejahatan akan membuka peluang "tertinggalnya" DNA kedua pihak di tubuhnya masing-masing. DNA pelaku bisa "tercecer" di tubuh korban, demikian pula sebaliknya.

Kenapa bisa?

Karena DNA memang secara alami mudah ditemukan diberbagai bagian tubuh kita. DNA sejatinya ada dalam sel-sel tubuh, yang jenisnya beragam. Ada sel darah, sel kulit, sel rambut atau bahkan sel sperma. Semua sel memiliki DNA di inti sel (nucleus) nya, yang pada manusia dikemas dalam sebuah struktur bernama kromosom.  Jadi keberadaan sel pelaku adalah prasyarat untuk bisa menjejak DNA pelaku di tubuh korban.

Ini tidak begitu susah jika memang "kontak fisik" terjadi dengan intensitas tinggi. Sel darah bisa muncul jika pelaku terluka saat kejadian dan darahnya terciprat ke tubuh korban. Ini bisa di isolasi. Sel kulit bisa didapat dari sisa-sisa keringat pelaku yang ada di tubuh korban, karena umumnya sel kulit akan terbawa dalam keringat. Sel rambut bisa didapatkan jika ada potongan rambut, meskipun cuma sehelai, yang tertinggal di tubuh korban. Sel sperma pelaku kemungkinan besar didapatkan pada korban pemerkosaan. Bahkan dalam air liur pelaku yang tertinggal, kita bisa mendapatkan sel mukosa mulut yang terbawa. Didalamnya jelas ada DNA.

Dalam proses penyelidikan pelaku pemerkosaan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia ada satu barang bukti menarik yang diajukan penuntut dalam proses pengadilan. Bukti tersebut adalah segmen ruas gen (DNA, deoxyribo nucleic acid) yang diduga milik pelaku pemerkosaan.

Bagi yang awam tentu saja barang bukti ini menarik atau bahkan mengundang rasa ingin tahu lebih lanjut. Meskipun sejatinya, penggunaan DNA sendiri dalam proses forensik untuk mencari pelaku kejahatan sebenarnya topik yang tidak begitu asing bagi kita. Menjadi asing kalau topiknya digeser ke agak lebih dalam, bagaimana ceritanya sebuah "barang" dengan radius sekira 1 nm (sepersemilyar meter) bisa menjadi salah satu bukti kejahatan.

Memahaminya sebenarnya simpel. Mirip dengan memahami jejak sidik jari pada benda apapun yang mengalami kontak langsung dg jari kita. Begitupun dengan "jejak DNA". Kontak fisik antara pelaku dan korban kejahatan akan membuka peluang "tertinggalnya" DNA kedua pihak di tubuhnya masing-masing. DNA pelaku bisa "tercecer" di tubuh korban, demikian pula sebaliknya.

Kenapa bisa?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline