Lihat ke Halaman Asli

Uji Kompetensi Guru jangan Dijadikan Satu-satunya Penilaian Guru Berprestasi

Diperbarui: 14 Februari 2016   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Gambar: Dok. Pribadi"][/caption]Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG memang bukan hal yang baru karena pada periode sebleumnya UKG juga pernah pernah dilakukan. Yang membedakan adalah kalau pada periode sebelumnya tidak semua guru mengikuti UKG, tapi pada periode tahun 2015 semua Guru wajib mengikuti UKG. Kurang lebih tiga juta guru mengikuti Uji Kompetensi Guru. Sebuah angka yang sangat fantastik tentunya.

Selain itu juga sebuah pekerjaan yang tidak mudah tentunya. Sehubungan dengan itu terlepas dari beberapa kelemahan yang ada kita tetap sepantutnya memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mampu menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Penulis sendiri kebetulan secara aktif juga menjadi salah satu yang ikut mempersiapkan pelaksanaan UKG. Rintangan dan masalah banyak ditemukan tapi semua akhirnya dapat diselesaiikan.

Uji Kompetensi Guru sudah selesai dilaksanakan. Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedang mengolah hasil UKG. Hasil UKG ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam program pengembangan profesi guru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada saat ini juga sedang menggodok ragam kegiatan pelatihan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UKG. Berdasar informasi yang didapat penulis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nantinya akan melaksanakan 3 moda diklat yang meliputi diklat tatap muka, diklat online sistem blended, dan diklat online secara mandiri.

Langkah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini tentunya perlu diapresiasi. UKG hanya akan menjadi UKG yang tidak berdampak kalau tidak ada program tindak lanjutnya. Dalam dunia kedokteran UKG dapat diibaratkan kegiatan diagnosis terhadap kondisi kesehatan seorang pasien. Ketika sudah diketahui kondisi kesahatannya dan di ketahui penyakitnya tentunya perlu dilakukan tindakan medis untuk mengobati.

Akan tetapi ada catatan tebal yang sebaiknya juga diperhatikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam dunia dunia medis ada beragam metode dan instrument untuk mendiagnosis sebuah penyakit. Kalau kita ingin mengetahui kesehatan paru-paru kita yang dipakai adalah instrument rontgen. Akan tetapi kalau yang ingin kita ketahui adalah kondisi kesehatan otak atau lambung kita yang dipakai tentunya bukan instrument rontgen. Demikian juga dalam pelaksanaan UKG, penulis pikir UKG tidak bisa sebagai satu-satunya bahan untuk mengembangkan profesi guru. Seperti dalam dunia medis perlu ada mekanisme lain untuk merumuskan pengembangan profesi Guru.

Instrumen Uji Kompetensi Guru

Alat utama dalam pelaksanaan UKG adalah instrument uji kompetensi guru. Instrumen UKG berisi soal-soal yang harus dijawab oleh guru peserta UKG. Jumlah soal rata-rata sebanyak 100 butir dengan komposisi 30 soal pedagogis dan 70 soal profesional. Bentuk instrument adalah instrument multiply choice.  Artinya meski ada 70 butir soal profesional,  yang di ukur tetaplah sejauhmana pengetahuan guru terkait dengan kompetensi profesional bukan kepada praktik guru terkait kompetensi profesional.

Secara teori mungkin ada yang berpendapat kalau secara pengetahuan baik tentunya kemampuan praktik seorang guru juga baik. Akan tetapi pengalaman empirik berbicara lain. Penguasaan yang baik terhadap pengetahuan profesional seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan praktik. Atau sebaliknya ada guru yang kemampuan praktik profesionalnya baik akan tetapi kemampuan pengetahuan profesionalnya ternyata lemah.

Selain itu instrument UKG ini juga tidak mengukur kompetensi kepribadian dan sosial. Padahal kompetensi kepribadian dan  sosial seorang guru mempunyai peran besar dalam transfer knowledge. Keberadaan kompetensi kepribadian dan sosial ini juga diakui oleh pemerintah. Kompetensi seorang guru tidak hanya kompetensi profesional dan pedagogis saja.

Kompetensi guru meliputi empat kompetensi yang meliputi kompetensi kepribadian, sosial, kepribadian, pedagogis, dan profesional Tidak ada pembedaan urgensi antara kompetensi kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional. Kompetesi kepribadian dan sosial oleh karena itu juga perlu mendapat perhatian oleh pemerintah.  

Penilaian Kinerja Guru Mekanisme Instrumen Pelengkap UKG

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline