Dengan sentuhan jari jari terampil wanita Indonesia dalam menggunakan alat tenun yang sangat sederhana, terciptalah seni budaya khas lndonesia yang memiliki makna dan nilai sejarah yang patut dilestarikan. Kain tenun, itulah kita menyebutnya. Kain tenun memiliki keragaman warna, motif, dan jenis bahan. Benang yang digunakan memiliki ciri khas yang unik di masing-masing daerah.
Tenun juga merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang patut dijaga serta dilestarikan keberadaannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 1176), tenun merupakan kerajinan yang berupa kain yang dibuat dari benang yang berbahan kapas, sutra, atau lainnya.
Dengan cara memasukkan pakan secara melintang pada lungsin (alat, perkakas). Benang pakan adalah benang yang dimasukkan melintang pada benang lungsin ketika menenun kain,
sedangkan benang lungsin itu sendiri merupakan benang tenun yang disusun sejajar (memanjang) dan tidak bergerak (terikat di kedua ujungnya). Kerajinan tenun dihasilkan oleh persilangan yang terjadi diantara dua benang yang saling tegak lurus satu sama lain baik vertikal maupun horizontal.
Benang yang arahnya vertikal atau mengikuti panjang kain disebut benang lungsin, dan benang yang arahnya horizontal atau mengikuti lebar kain disebut benang pakan. Benang yang akan dipergunakan sebagai benang lungsi diberi tambahan kekuatan terlebih dahulu, dengan memberi kanji dan kemudian dikeringkan, dijemur dalam keadaan terentang.
Memperhatikan keunikan proses pembuatan tenun, akan sangat menarik jika kita lestarikan. Dalam melestarikan tenun dibutuhkan usaha bagaimana membangun selera masyarakat agar mencintai produk tenun.
Peranan pemerintah, para desainer dan pelaku bisnis merupakan tokoh centris untuk memerankan sebagai pioneer dalam mengangkat citra tenun di mata masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.
Upaya yang dilakukan pemerintah bisa berupa penetapan memakai baju khas daerah di berbagai instansi, sudah cukup banyak banyak desainer yang menggunakan kain tenun untuk karya-karya yang diciptakannya seperti pakaian, selendang dan aksesoris.