Lihat ke Halaman Asli

Cahya Syafitri

mahasiswa UMY

"Lakum Dinukum Waliyadin" di Pogung Kampung Hijrah

Diperbarui: 6 Januari 2022   00:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mengamankan kegiatan sholat idul fitri 1440 H

        

 Ayat terakhir dalam surat Al-Kafirun yang memiliki arti "Untukmu Agamamu dan Untukku Agamaku." berjalan seimbang di Kampung Pogung. Pogung merupakan kampung yang berada di area antara titik vital Yogyakarta yaitu UGM, UNY, RSUD Sardjito, RS Panti Rapih, dan Monumen Jogja Kembali. Toleransi dan rasa kekeluargaan yang dipegang oleh masyarakat Pogung sangatlah kental. 

Mayoritas agama yang dipeluk oleh masyarakat Pogung adalah islam, maka tak heran jika terdapat 4 masjid yang cukup terkenal bagi kalangan musafir yang ingin menuntut ilmu agama islam. Yaitu Masjid Pogung Raya, Masjid Pogung Dalangan, Masjid Al-Ashri, dan Masjid Siswa Graha. Selain islam terdapat juga masyarakat Pogung yang memeluk agama Kristen, Khatolik, dan Hindu. 

Jadi di Pogung juga terdapat 3 gereja dan 1 pura milik individu. Namun dengan perbedaan yang ada ini masyarakat Pogung tidak membeda-bedakan agama.

Keragaman yang ada di Indonesia mulai dari keragaman budaya, suku, ras, bahasa, sumber daya, bahkan agamanya. Semua keragaman tersebut telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan dalam sila-sila Pancasila. Terutama dalam hal kepercayaan atau agama. 

Pengertian kata "Agama" berdasarkan  bahasa Sansekerta yang menunjukkan adanya keyakinan manusia berdasarkan Wahyu Illahi dari kata A-GAM-A, awalan A berarti "tidak" dan GAM berarti "pergi atau berjalan", sedangkan akhiran A bersifat menguatkan yang kekal, dengan demikian "agama: berarti pedoman hidup yang kekal". 

Sedangkan menurut ahli yaitu mile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.

Menganut kepercayaan termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia menurut Universal Declaration of Human Right memeluk agama sesuai kepercayaannya kepada tuhan termasuk dalam kelompok hak pribadi atau Personal Right (PPKN SMA:2019). Selain itu dalam falsafah Pancasila juga mengatur penerapan Hak Asasi Manusia dengan pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut (PPKN SMA:2018). 

Ada juga hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga sudah diatur dalam dasar negara dan konstitusi negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Contoh hak dan kewajiban warga Indonesia dalam sila pertama Pancasila, yaitu percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang lain sehingga terbina kerukunannya. 

Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Yang penting ialah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan pada orang lain (PPKN SMA:2020). Selain itu sila pertama Pancasila juga mengatur dalam penyelenggaraan pemerintahan bernegara di Indonesia yang berkaitan dengan perbedaan kepercayaan. 

Tentang pentingnya kerjasama antar umat beragama dalam menyusun kebijakan public agar tidak menimbulkan konflik antar umat beragama dan menjaga kerukunan serta kedamaian antar umat beragama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline