Pemblokiran situs web ilegal sudah dilakukan sejak lama, mungkin sekitar tahun 2015 atau 2017, banyak situs yang diblokir dan perlu VPN untuk mengaksesnya. Bagaimana jika yang diblokir itu situs, atau platform yang sudah mendarah daging pada diri kita?
Nah, disinilah permasalahannya, karena apa yang kita lihat dari fenomena pemblokiran ini seperti 'asal-asalan', tapi masa iya sekelas kominfo asal blokir, kan nggak mungkin. Pasti ada alasan kuat yang mendasari Kominfo memblokir berbagai situs dan platform yang sudah menjadi dunia kedua manusia ini. Saya ingin berbagi opini soal viralnya pemblokiran ini.
Dari berbagai headline yang muncul di medsos yang kemungkinan akan terblokir juga, ada poin penting yang perlu diperhatikan. Tentu saja ijin yang perlu dikantongi setian instansi jika ingin tetap berjalan di suatu tempat. Semisal kita punya ruko namun tidak pernah memenuhi kewajiban kepada pemerintah sebagai pemilik toko, apa yang terjadi dengan usaha ruko kita?
Teguran, surat peringatan, bahkan pencabutan izin usaha . Nah, platform digital yang diblokir Kominfo, terindikasi tidak memiliki izin atau mendaftarkan platformnya pada pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia.
Memang sangat terkesan mendadak dan tanpa aba-aba, sehingga membuat banyak pengguna platform digital seperti paypal, steam menjadi sangat berang.
Ibarat perusahaan yang menetapkan peraturan, namun karyawan tidak membaca peraturan dengan detail, alhasil ketika diingatkan karena karyawan melanggar aturan tersebut, marahlah karyawan seketika itu juga karena merasa tidak bersalah.
Pemilik perusahaan pun menyodorkan tatib yang berlaku, sekaligus mengingatkan pelanggaran yang dilakukan. Karyawan terdiam, membaca dan memiliki pilihan, apakah ingin mengikuti aturan dan melanjutkan berkarya di perusahaan, atau memilih keluar dari perusahaan dan berkarya di tempat lain.
Harapannya, semua bisa berjalan lebih baik lagi, dan tidak ada pemblokiran pada platform seperti WhatsApp, Facebook, bahkan Google. Karena banyak manfaat yang bisa diambil dari platform-platform tersebut, ada baiknya yang dilakukan adalah filtrasi konten bermasalah dan mengancam generasi emas bangsa. Karena kita adalah bangsa yang beradab dan memiliki etika dalam bermasyarakat, baik nasional maupun internasional.
Sebagai guru yang tinggal dan mengajar generasi penerus bangsa di pedesaan, mungkin tidak terlalu berpengaruh karena memang di tempat kami susah sinyal. Namun, apa kabar dengan pemerataan akses internet Indonesia? Kalau yang di blokir saja sudah banyak, sedangkan internet masih belum merata, bagaimana dengan pendidikan yang berbasis digital?
Sebenarnya banyak sekali jika dijabarkan satu persatu misalnya kami masih memerlukan akses internet ke arah yang positif yaitu untuk pendidikan, WhatsApp sangat bagus untuk menghubungkan peserta didik dengna guru juga teman-temannya.
Google, untuk mencari ilmu di luar pendidikan formal dan informal. Bahkan youtube untuk mengenalkan kearifan lokal desa dan bisa saja melahirkan produser film masa depan Indonesia dengan karyanya mengenalkan desanya. Mungkin itu sedikit opini awam dari saya yang hanya seorang guru di pedesaan, yang cukup kahawatir bercampur senang dengan adanya pemblokiran platform oleh Kominfo.