Lihat ke Halaman Asli

Cahya Nugraha

Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Bantu Pemerintah Kota Kediri, Mahasiswa KKN UM Berikan Pendampingan Pendaftaran NIB bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kauman, Kota Kediri

Diperbarui: 21 Juli 2022   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) sering diartikan sebagai usaha kecil yang dijalankan dengan modal kecil bagi siapapun yang ingin memulai usaha. Meskipun berupa usaha kecil, UMKM menjadi salah satu penggerak perekonomian di Indonesia salah satunya UMKM di bidang kuliner. 

UMKM di bidang kuliner menjadi UMKM paling banyak diminati masyarakat karena mudah dijalankan, memiliki pasar yang sangat besar, modal dan risiko yang rendah, serta menguntungkan dimana rata-rata keuntungan usaha kuliner diatas 20% dan kelas menengah yang mengutamakan image dan layanan diatas 40%. 

Selain itu, banyak jenis makanan yang dapat dijadikan ide usaha kuliner salah satunya ragam kuliner yang bertempat di RW 02 Kelurahan Kampung Dalem atau sering disebut Kampung Kauman yang masuk ke dalam salah satu Kampung Keren Prodamas yang ditetapkan Pemerintah Kota Kediri.

Kampung Kauman yang berlokasi di samping Masjid Agung Kota Kediri memiliki keunikan tersendiri dimana sebagian besar warganya bekerja sebagai produsen dan penjual jamu, sate, es puter, rujak, dan kerajinan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kauman.

Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang berupaya untuk meningkatkan pemasaran, mengenalkan Kampung Kauman lebih luas dan mem-branding Kampung Kauman sebagai Kampung Keren (Kreatif Independen) dan Kampung Wisata Kuliner Sehat melalui progam kerja "Pengoptimalan Digital Marketing dan Pendampingan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Meningkatkan UMKM Kauman Kota Kediri".

Tanpa kita sadari dengan seiringi perkembangan zaman, pelaku usaha saat ini membutuhkan surat izin usaha perdagangan dan nomor registrasi pusat NRP yang  memakan waktu cukup lama. Surat izin perdagangan dan NRP ini yang nantinya sebagai bentuk pendataan bagi pelaku-pelaku usaha dari mikro hingga makro. 

Namun saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi pemerintah telah memfasilitasi dan memudahkan pelaku usaha untuk mengurus surat ataupun perizinan dengan mudah yaitu dengan pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan perizinan usaha atau legalitas usaha. Pendaftaran NIB tidak memerlukan waktu yang lama, hanya memerlukan waktu 30 menit untuk membuat NIB. 

Dengan kepemilikan NIB maka UMKM dapat terintegrasi dalam progam-progam pemberdayaan dan mendapatkan fasilitas meliputi kemudahan mendapatkan NPWP badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), SIUP, TDP, dan SKU. Hal ini juga mendukung progam pemerintah Kota Kediri untuk menggalakkan 15000 usaha yang dapat tercatat melalui NIB.

Progam pendampingan ini dilakukan selama dua minggu dimulai pada tanggal 4 Juli hingga 16 Juli 2022, dimana kegiatan pendampingan ini dilakukan secara kondisional menyesuaikan jam kerja para pelaku usaha. Tercatat sebanyak 15 usaha telah didaftarkan NIB meliputi 9 pelaku usaha jamu, 4 pelaku usaha sate, 1 pelaku usaha es puter, 1 pelaku usaha kerajinan yang semuanya tergabung dalam kelompok usaha bersama atau KUBE. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline