Lihat ke Halaman Asli

Ihsan Cahyandaru

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

(Opini) Bagaimana Rakyat Indonesia Memilih Pemimpin di Pemilu 2024?

Diperbarui: 8 November 2023   06:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebentar lagi, bangsa Indonesia akan menghadapi Pemilihan Umum atau lebih sering disingkat Pemilu, tepatnya tanggal 14 Februari 2024. Akan dimulai dengan tahapan Pemungutan Suara untuk pemilihan Anggota Legislatif DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Perlu diketahui terkait makna pemilu, pemilu atau pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara.

Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili mereka di pemerintahan. Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat karena demokrasi memiliki arti kekuasaan di tangan rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara. Asas Pemilu dicanangkan pada masa pemerintahan Orde Baru yang merupakan landasan bagaimana pelaksanaan Pemilu tersebut dilakukan yaitu LUBER dan sejak tahun 2017 ditetapkanlah asas pelaksanaan Pemilu LUBERJURDIL yang diatur dalam Pasal UU No. 7 Tahun 2017 ( UU Pemilu ) yang bunyinya sebagai berikut:

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." Yang memiliki arti sebagai berikut ;

1. Langsung artinya rakyat yang sudah memiliki hak pilih datang Langsung ke TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) yang sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak memilih tanpa diskriminasi suku, agama, ras, jenis kelamin atau status sosial,

2. Bebas artinya rakyat berhak memilih siapapun pilihannya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun,

3. Rahasia artinya pilihan pemilih bersifat rahasia, hanya pemilih yang tahu pilihannya dan tidak disebarluaskan ke siapapun,

4. Jujur artinya setiap elemen penyelenggara Pemilu harus menjunjung sifat kejujuran didalam penyelenggaran Pemilu,

5. Adil artinya pemilih dan partai politik mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline