Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Penanganan Jenazah yang Terinfeksi Covid dengan Jenazah Umumnya

Diperbarui: 27 Mei 2022   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengutip dari potongan surah Al- Imran ayat 185 yang berbunyi: كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ

Yang artinya setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa hidup didunia ini hanyalah sementara dan apa yang kita punya di dunia hanyalah titipan semata. Yang kaya akan mati, sederhana mati, demikian pula yang miskin akan merasakan yang namanya kematian. 

Entah bagaimana caranya Sang Pencipta membuat manusia kembali kepadanya, ada yang masih sehat tiba-tiba sakit, ada yang kecelakaan, ada yang mati dibuat sesuai dengan kelakuannya semasa di dunia, dan ada juga yang mati dikarenakan sakit.

Membahas tentang sakit, di dunia khusunya Indonesia tidak aneh lagi mendengar berita kematian dikarenakan Virus Corona. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrom coronavirus adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit akibat infeksi virus ini disebut COVID-19. 

Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga menimbulkan kematian. Tak sedikit yang meninggal diakibatkan oleh virus ini, bahkan dilansir dari laman resmi covid19.go.id sampai 24 mei 2022 terdapat 345 penambahan kasus covid di Indonesia.

Penambahan kasus ini membuat total kasus konfirmasi yang terkena Corona di Indonesia menjadi 6.053.109 kasus. Di sisi lain, kasus aktif Covid di Indonesia per 24 Mei 2022 ada sebanyak 2.933 pasien. Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh juga bertambah sebesar 288 pasien. 

Dengan penambahan ini, total pasien Covid-19 yang berhasil sembuh di Indonesia per 24 Mei 2022 mencapai 5.893.628 pasien, sedangkan untuk kematian akibat Covid-19 terdapat penambahan sebanyak 14 orang. Sehingga jumlah total kematian akibat Covid-19 dari awal penyebarannya di Indonesia menjadi 156.548 jiwa.

Seperti yang telah banyak diberitakan, Covid adalah penyakit yang menular lewat udara, penularan Covid-19 secara langsung adalah melalui droplet atau percikan-percikan halus liur yang dilontarkan oleh seseorang ketika batuk, bersin, atau saat berbicara dengan orang terdekat dalam jarak satu hingga dua meter. 

Sementara itu, penularan secara tidak langsung adalah melalui tangan yang terkontaminasi setelah menyentuh benda. Olehkarenanya Jenazah atau mayit yang terkena covid berbeda penanganan nya dengan Jenazah atau mayit pada umumnya.

Pada umumnya setelah mayit meninggal, maka sebagai seorang muslim mempunyai 4 kewajiban yaitu Memandikan yang lebih baik pihak keluarga yang melakukannya agar senantiasa terjaga aib, lalu Mengkafani menggunakan kain kafan putih, biasanya 3 untuk lelaki dan 5 kain kafan untuk perempuan, Mensholati jenazah ( Jika laki-laki lurus dengan kepala dan jika perempuan lurus pusar bagi imam), lalu yang terakhir yakni Mengkuburkan.

Jika Jenazah itu meninggal dikarenakan Covid maka pengerjaan atau tata cara nya pun berbeda dengan jenazah pada umumnya, yaitu Dilansir dari laman resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi virus Corona. Pedoman yang diberikan oleh MUI adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline