Lihat ke Halaman Asli

Cahya Dhiya

Mahasiswa Administrasi Bisnis

Analisis Kebijakan Pembangunan Buffer Zone dan Relokasi TBBM Plumpang

Diperbarui: 11 April 2023   05:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Kebakaran di TBBM (tangki bahan bakar minyak) Plumpang pada 3 Maret 2023 silam memberi dampak besar pada warga sekitar depo tersebut, tepatnya kawasan Tanah Merah. Mereka harus kehilangan sanak saudara (sejumlah 25 orang korban jiwa) serta harta bendanya. Oleh karenanya pemerintah selaku pembuat kebijakan disarankan menjalankan alternatif penyelesaian yang tidak hanya menanggulangi dampak yang ada, namun juga mencegah kejadian yang sama terulang. Alternatif tersebut seperti memberikan sosialisasi dan pelatihan bersama BPBD kepada warga sekitar depo, investigasi secara terbuka dan menyeluruh mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran, serta pembangunan buffer zone seharusnya melebihi jarak 50 meter, misalnya 500 meter - 1 kilometer.

PENDAHULUAN

Depo Plumpang menjadi depo bahan bakar terpenting di Indonesia, sebab depo ini menyalurkan sekitar 20% bahan bakar ke seluruh Indonesia, terutama wilayah Jabodetabek. Selain itu di sekitar depo dihuni oleh ribuan warga, yang mana rumah-rumahnya berjarak sangat dekat dengan fasilitas depo tersebut. Sehingga kebakaran terjadi dengan hebat dan membawa kerugian yang besar bagi warga kawasan Tanah Merah. Dengan kerugian nyata yang dirasakan warga sekitar, membuat pemerintah merencanakan tindakan pembangunan buffer zone serta merelokasi depo Plumpang ke lahan milik Pelindo.

METODE PENELITIAN

Penulisan karya ilmiah ini disusun menggunakan pendekatan dengan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Karya tulis ini bertujuan menganalisis mengenai kebijakan pemerintah membangun buffer zone dan merelokasi TBBM Plumpang.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Masalah utama kebakaran depo Plumpang menjadi alasan adanya rencana kedua kebijakan tersebut. Sehingga kebijakan yang akan dianalisis mengenai perencanaan pembangunan buffer zone atau zona wilayah aman bagi permukiman penduduk serta merelokasi TBBM Plumpang ke lahan milik Pelindo (PT. Pelabuhan Indonesia). Kebijakan yang ditetapkan Menteri BUMN, Pemprov DKI Jakarta, serta dewan direksi Pertamina bermaksud membentuk pembatas antara depo bbm dengan permukiman warga yang berjarak 50 meter dari pagar pembatas depo Plumpang, serta kebijakan pemindahan depo Plumpang ke lahan milik Pelindo.

Mengingat kawasan di sekitar depo merupakan zona berbahaya untuk dijadikan tempat tinggal, namun tidak demikian bagi kawasan Tanah Merah, dimana rumah-rumah warga berdempetan dengan dinding pembatas maupun pipa menuju tangki BBM dari depo. Sehingga ditetapkan bahwa rencana pembangunan buffer zone dan relokasi depo Plumpang tidak lain untuk menjaga keselamatan warga sekitar serta keamanan operasional Pertamina. Ribuan warga Tanah Merah tidak akan mengalami dampak yang signifikan dengan berkurangnya lahan seluas 50 meter, karena sebanding dengan keamanan yang meningkat di permukimannya. Terlebih jika kawasan depo telah direlokasi, maka kebakaran serupa tidak akan terjadi lagi, serta warga Tanah Merah akan memiliki keamanan penuh dalam kesehariannya. Selain itu rencana relokasi depo ke lahan milik Pelindo juga cukup membantu operasional Pertamina, pasalnya depo Plumpang memberi pengaruh cukup besar bagi ketahanan suplai nasional (dengan sekitar 20% suplai BBM ditangani oleh depo ini). Oleh karenanya, isu kebijakan ini menjadi penting untuk ditindak lanjuti, mengingat banyak pihak yang terdampak atas kejadian ini. Entah bagi warga sekitar yang kehilangan kerabat maupun harta bendanya, atau Pertamina sendiri yang terganggu kegiatan operasionalnya.

Selanjutnya, isu ini cukup sensitif untuk diketahui masyarakat. Pasalnya korban jiwa yang berjatuhan serta harta benda yang lenyap dalam insiden ini sudah cukup dijadikan alasan, mengapa isu ini sensitif di kalangan masyarakat. Selain itu insiden kebakaran di depo (lahan Pertamina) bukan baru kali ini terjadi, misalnya saja di Plumpang pernah terjadi hal serupa pada tahun 2009 silam, belum lagi insiden di wilayah operasional lain. Hal ini tentu tak luput menjadi perbincangan masyarakat, seperti bagaimana sebenarnya kondisi kelayakan fasilitias di depo tersebut. Sejak isu ini beredar, beragam tanggapan yang diberikan warga sekitar, namun yang pasti mereka setuju bila depo yang direlokasi dari kawasan permukimannya.

Setiap kebijakan membawa dampak bagi sasarannya, dalam hal ini warga sekitar depo Plumpang. (Di Matteo, 2021) menyatakan pemerintah dan pembuat keputusan membutuhkan informasi yang baik dan praktis (untuk menunjukkan penggunaan sumber daya publik yang baik) mengenai dampak dari kebijakan tertentu pada subjek atau sasarannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, dipastikan bahwa pembuat kebijakan ini telah menelaah terlebih dahulu terkait dampak kebijakannya pada subjek (warga Tanah Merah). Diharapkan kedua kebijakan yang masih dalam tahap perencanaan ini menjadikan kawasan tempat tinggal warga menjadi lebih aman dengan adanya jarak sejauh 50 meter dari pagar depo Plumpang, selain itu jika depo telah berhasil dipindahkan ke lahan milik Pelindo dipastikan warga akan memiliki keamanan penuh. Pemindahan depo dinilai lebih realistis dibanding merelokasi warga Tanah Merah, sebab hal ini sesuai dengan konsep tata ruang. Tata ruang di kawasan Tanah Merah yang sudah padat penduduk tidak cocok lagi untuk dijadikan depo penyimpanan bahan bakar minyak. Sehingga dengan merelokasi depo, diharapkan kehidupan sehari-hari masyarakat jauh lebih aman, dengan tidak perlu resah terhadap kebocoran pipa, kebakaran, ledakan, atau lalu-lalangnya truk pengangkut BBM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline