Isu perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Ibu Kota Negara (IKN) yang hingga saat ini masih bertempat di Jakarta sedang dalam proses pembangunan untuk dipindahkan ke Kalimantan. Pemindahan IKN ini diupayakan dapat terlaksana pada tahun 2024. Pembangunan serta pemindahan IKN ini yang semula merupakan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan sebagai UU oleh DPR-RI pada tanggal 18 Januari 2022. Lantas, apa potensi yang dimiliki IKN Nusantara dalam membangun perekonomian Indonesia, utamanya dalam lingkup global?
Ide Pemindahan Ibu Kota Negara
Periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo memperlihatkan program kerja yang fokus pada pemerataan pembangunan Indonesia, salah satunya yaitu pembangunan IKN Nusantara. Pembangunan IKN Nusantara yang dilakukan di Kalimantan menjadi bentuk dari adanya upaya pemerataan pembangunan di Indonesia. Pembangunan IKN Nusantara ini dilakukan untuk dapat mencapai tujuan pemindahan IKN pada tahun 2024. Pembangunan IKN Nusantara diharapkan dapat mencapai tujuan Indonesia Emas 2045.
Disamping pemindahan ibu kota yang tampak terburu-buru, ternyata ide pemindahan ibu kota ini sempat digagas oleh beberapa Presiden terdahulu Indonesia. Ide pemindahan ibu kota pertama kali digagas oleh Presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno pada tahun 1957 dengan Palangkaraya sebagai kota tujuan perpindahan IKN. Selanjutnya, sekitar tahun 1990-an, pada masa Orde Baru, IKN kembali digagas dengan usulan Jonggol sebagai IKN baru.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemindahan IKN juga diusulkan dengan dua opsi pilihan lain. Hingga pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, gagasan pemindahan IKN diputuskan untuk dilaksanakan dengan keputusan dipindahkannya IKN di luar Pulau Jawa.
Faktor Pendukung Pembangunan IKN Nusantara
Pemindahan IKN tentunya dibersamai dengan adanya faktor-faktor pendorong dalam pelaksanaannya, salah satunya yaitu faktor sosio-ekonomi. Faktor sosio-ekonomi ini menjadi salah satu pertimbangan saat adanya ketimpangan pada wilayah-wilayah yang ada di suatu negara. IKN baru diharapkan bisa menjadi kawasan baru yang dapat dikembangkan negara.
IKN baru dalam pengembangan wilayah diharapkan dapat mengurangi pemusatan berbagai kegiatan sosial ekonomi yang sebelumnya terpusat di IKN lama (Nwafor 1980; Potts 1985; Stephenson 1970). Dengan adanya faktor sosio-ekonomi ini, diharapkan IKN baru dapat mengurangi ketimpangan yang ada dan mulai membangun pemerataan di tiap wilayah pada suatu negara.
Menurut buku saku IKN, pemindahan IKN ke Kalimantan dilakukan karena adanya urgensi-urgensi nyata yang harus segera diselesaikan, salah satunya yaitu ketidakmerataan penduduk. Menurut data Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 Hasil Supas (Angka Tahun 2019) bahwa populasi penduduk Indonesia didominasi pada Pulau Jawa dengan 56,9% jumlah penduduk Indonesia.
Selain itu, menurut data BPS (Feb, 2020) bahwa Pulau Jawa memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional Indonesia sebesar 59,0%. Persentase yang diberikan menunjukkan bahwa jumlah penduduk mempengaruhi PDB yang dikontribusikan suatu wilayah dan menunjukkan masih adanya ketimpangan pembangunan yang berimbas pada sosial dan ekonomi antar berbagai wilayah.
IKN Nusantara dalam konsep yang dirancang memiliki visi salah satunya yaitu untuk menjadikan IKN sebagai penggerak perekonomian Indonesia di masa depan. Visi IKN ini selaras dengan pilar pembangunan Indonesia 2045 yang bertujuan untuk membangun ekonomi berkelanjutan. Dalam prinsipnya, IKN Nusantara memiliki 8 prinsip, salah satunya yaitu peluang ekonomi untuk semua. Konsep dan prinsip yang dibangun ini bertujuan untuk Indonesia membangun kesiapan menghadapi masa depan dalam persaingan global.