Pinjaman merupakan suatu yang tidak asing ditelinga kita. Pinjaman biasanya berorientasi pada uang, yang mana terjadi transaksi pada dua belah pihak akan mengambilan suatu harta maupun aset dari pihak sat uke pihak lainnya.
Dalam konteks otonomi daerah, diharapkan bahwa pemerintah daerah dapat mengoptimalkan semua potensi keuangan yang ada untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Ketersediaan dana yang cukup sangat penting dalam pembangunan daerah, serta terkait dengan kemampuan daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk selalu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan daerah. Namun, terkadang keterbatasan penerimaan daerah mengharuskan mencari sumber pendanaan dari sumber lain. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah keuangan adalah dengan melakukan pinjaman daerah.
Pengambilan pinjaman oleh daerah dapat dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang menjadi aset daerah dan berpotensi memberikan penghasilan serta manfaat bagi masyarakat.
Pinjaman jangka panjang adalah bentuk pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran, yang harus dibayar kembali pada tahun anggaran berikutnya melalui pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya. Sementara itu, pinjaman jangka pendek digunakan untuk mendanai belanja operasional dan pemeliharaan, dengan jangka waktu kurang dari atau sama dengan satu tahun anggaran dan harus dilunasi seluruhnya pada tahun anggaran yang sama.
Diperlukan pengelolaan pinjaman yang baik karena pinjaman daerah merupakan opsi pembiayaan yang penting bagi pemerintah. Berbagai faktor seperti fluktuasi belanja daerah sangat memengaruhi pengelolaan pinjaman.
Biasanya, alokasi belanja daerah akan mengikuti pendapatan daerah, yang pada saat ini masih sangat bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat dalam era otonomi daerah. Beberapa daerah memiliki keterbatasan dalam membiayai sendiri, terutama dari Pendapatan Asli Daerah maupun sumber daya alam. Oleh karena itu, potensi pembiayaan dari pinjaman daerah sangat penting.
Kegiatan-kegiatan yang didanai oleh pinjaman daerah adalah investasi di sektor publik, terutama dalam perbaikan dan penambahan infrastruktur sosial-ekonomi. Semakin baik infrastruktur ekonomi yang disediakan oleh pemerintah daerah, semakin diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Di masa depan, pengelolaan pinjaman daerah yang baik akan semakin dibutuhkan oleh daerah.
Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:
a. Pemerintah
b. Pemerintah daerah lain