Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Gaduhnya Hasil Evaluasi Kinerja Kementerian

Diperbarui: 6 Januari 2016   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (KOMPAS.com/Sabrina Asril)

Selama tahun 2015 kita disuguhi kegaduhan-kegaduhan politik negeri ini. Silih berganti ada saja masalah yang menjadi kegaduhan nasional. Setelah pada akhir tahun 2015 publik disuguhi kegaduan “papa minta saham”, rupanya dengan bergantinya tahun tidak habis bahan kegaduhan yang lain. Awal tahun 2016 ini publik kembali disuguhi kegaduhan baru, yaitu dari Kemenpan dan RB. Menilik rekam jejak sang menteri, Yuddy Chrisnandi, memang beberapa kali memberikan sensasi terkait kebijakannya. Tentu kita masih ingat soal larangan rapat di hotel beberapa bulan yang lalu, namun kemudian dicabut di akhir tahun. Kali ini kegaduhannya terkait pengumuman hasil evaluasi kinerja kementerian dan lembaga (KL).

Menurut Yuddy, ada 16 kementerian yang kinerjanya buruk dan kok kebetulan 4 terbawah merupakan kementerian yang menterinya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sontak hal ini menimbulkan protes dari internal PKB. "Hasil yang disampaikan Yuddy itu masuk dalam konspirasi untuk kekuatan tertentu dengan tujuan menggusur PKB dari kabinet," kata Wabendum PKB Bambang Susanto kepada wartawan, Selasa (5/1/2016). Dan seperti yang sudah-sudah, bola kegaduhan akan menggelinding makin besar. Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional) Zulkifli Hasan mengatakan hasil audit akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga pemerintah yang diumumkan kepada publik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan membuat kegaduhan baru. "Offside juga itu." Sedangkan dari partai utama pendukung pemerintah, PDIP, Hasto (Sekjen PDIP) menyatakan, "Menilai kinerja menteri adalah kewenangan presiden, DPR saja tidak punya kewenangan menilai untuk menjatuhkan menteri."

Di lain pihak, tanggapan pengamat antara lain, "Kalau memang indikator penilaian KemenPAN-RB bisa dipertanggungjawabkan, objektif dan profesional maka kinerja menteri dari PKB bisa dipertimbangkan untuk di-reshuffle," dan tak lupa ikut nimbrung dari kalangan budayawan adalah Sujiwo Tedjo yang dalam akun Twitter-nya mengatakan “Menilai sesama yg setara boleh2 saja dlm pergaulan, tapi kalau dalam kelembagaan..penilai mesti di atas yg dinilai ..Logika goblok2an”

Tak kurang pihak istana pun ikutan komen melalui Seskab, Pramono Anung yang mengatakan Presiden Tak Pernah Perintahkan Menteri Yuddy Buka Hasil Evaluasi Menteri.

Intinya, jadi rame dan lagi-lagi gaduhlah soal evaluasi kinerja KL ini. Meski memang ya wajar saja karena politik memang bergitu adanya. Tetapi... sebenarnya apa sih yang mereka gaduhkan? Dan apakah mereka yang komen-komen itu tahu apa yang dikomeni.

Apa itu Evaluasi LAKIP?

Perlu diketahui dahulu, yang diumumkan Menteri Yuddi itu adalah hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja (orang pemerintahan biasa menyebutnya evaluasi LAKIP). Instansi Pemerintah minimal setingkat eselon II wajib melaporkan kinerjanya kepada Kemenpan dan RB paling lambar 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Aturan yang mendasarinya antara lain: Inpres No 7/1999, SK Kepala LAN 234/2003, Permenpan 29/2010, serta aturan pelaksanaan lainnya (dapat dibuka di situs Kemenpan). Kemudian Kemenpan dan RB (biasanya dibantu BPKP) mengevaluasi LAKIP tersebut dan akhirnya akan diberi skor serta kriteria. Skor dan kriterianya adalah AA (memuaskan) dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30.

Apa yang dinilai?

Sesuai dengan namanya, evaluasi kinerja, maka yang dievaluasi adalah kinerja lembaga selama satu tahun. Namun evaluasi kinerja yang dimaksudkan di sini adalah evaluasi atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Evaluasi LAKIP). Kemudian perlu diketahui metode penilaian yang digunakan, indikator penilaian bukan hanya berasal dari laporan akhir LAKIP, namun keseluruhan sistem akuntabilitas kinerja utama yang terdiri dari perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi. LAKIP sendiri merupakan bagian dari pelaporan dan itu hanya mendapat porsi 15% dari keseluruhan indikator penilaian, yang paling banyak adalah pada perencanaan (30%) yang antara lain penilaian bagaimana kualitas perencanaan strategis (renstra). Poin pentingnya adalah bahwa sesuai aturan memang Kemenpan dan RB berwenang melakukan evaluasi kinerja. Dan yang dievaluasi adalah keseluruhan sistem informasi kinerja yang terdiri dari perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi.

Sudah bertahun-tahun dilakukan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline