Lihat ke Halaman Asli

Surat Ijin Mengemudi

Diperbarui: 12 Oktober 2016   02:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Belum lama ini saya membeli sepeda motor untuk anak saya yang sudah masuk di sekolah menengah atas. Umurnya baru 15 tahun jadi dia belum bisa mendapat surat ijin mengemudi. Saya pun belum punya sehingga saya berencana mencari surat ijin mengemudi. Saya sudah tanya sana sini dan juga sudah dapat informasi dari orang-orang bahwa mencari surat ijin mengemudi itu susah. Walaupun sudah tes berkali-kali belum tentu lulus. Daripada tes buang-buang waktu dan tenaga lebih baik nembak saja, begitu saran mereka. Berdasar cerita tersebut maka saya punya kesimpulan bahwa untuk mendapat surat ijin mengemudi mau tidak mau kita harus 'nembak'.

Saya tidak tahu apakah jajaran POLRI yang diatas sana tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu tentang hal tersebut. Kalau memang demikian, kenapa hal-hal yang sudah berlaku umum di masyarakat tersebut dilegalkan saja untuk menghindari pungli. Biaya mengurus SIM sekian, waktunya sekian hari dan gak perlu tes mengendarai motor. 

Jangka waktu SIM cukup setahun saja dan dapat diperpanjang lagi. Bila pemegang SIM melakukan pelanggaran atau memang benar-benar belum bisa mengendarai kendaraan bermotor maka kartu SIM diminta dan disita kepolisian dan baru boleh diambil kembali setelah 3 bulan dengan harapan mereka belajar cara-cara mengendarai kendaraan bermotor yang baik. Selain itu juga memang mereka juga harus didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan yang terakhir saya kurang setuju dengan sebutan surat ijin mengemudi, menurut saya istilah tersebut diganti saja menjadi kartu ijin mengemudi. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline