Lihat ke Halaman Asli

Cahaya Tasikmalaya

Seorang yang terus belajar dan ingin memajukan daerah di Indonesia

Bupati Tasikmalaya Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat untuk Kaji Ulang Omnibus Law

Diperbarui: 19 Maret 2020   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Rabu, 18 Maret kemarin, massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Priangan Timur mendatangi Kantor Bupati Tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan sehubungan dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law, hukum yang melibas atau melompati beberapa spektrum legal formal.

Massa aksi menolak adanya RUU Cilaka yang kini tengah dibahas di DPR RI. RUU tersebut dianggap memiliki banyak pasal yang merugikan kaum pekerja dibanding para pengusaha dan penaruh saham. Bahkan pekerja menjadi sangat rentan, seperti bisa tiba-tiba saja mendapat surat pemutusan hubungan kerja.

Hal-hal merugikan tersebut yang mendorong massa aksi buruh untuk terus menyuarakan keresahan dan kegelisahan mereka, siapa tahu di luar sana ada yang bisa membantu untuk menyuarakan suara yang sama dengan volume yang lebih keras, atau dengan frekuensi yang bisa masuk ke Istana.

Rupanya, setelah massa aksi menyuarakan pendapatnya, Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto pun turut menyampaikan bahwa dari pihak Pemkab dan Bupati sejujurnya juga memiliki keresahan yang sama, karena ada banyak pasal yang merugikan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, Bupati Ade telah melayangkan surat ke pusat agar melakukan peninjauan lagi terkait RUU Cilaka, karena nyatanya ada tendensi untuk mengabaikan hak-hak kaum pekerja.

"Iya, jadi kami sudah mengirim surat ke Presiden, sama seperti tuntutan teman-teman hari ini. Kita tunggu ya pengkajian RUU ini, supaya tidak banyak pasal yang sumbang lagi" ungkap Bupati Ade.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline