Lihat ke Halaman Asli

Memitigasi Risiko Pemeriksaan

Diperbarui: 24 Februari 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gugatan bisa saja terjadi atas proses pemeriksaan pajak. Salah satu contohnya adalah sebagaimana seperti yang diuraikan pada salah satu tulisan di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berjudul “Gugatan WP terhadap KPP Pratama Soreang Tidak Terbukti” dengan informasi sebagai berikut:

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dari gugatan perdata PT Panca Busana Asrilaras (PBA).
  • Dalam gugatannya, PBA menganggap KPP Pratama Soreang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pemeriksaan atas perusahaan yang sudah bubar dan telah melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
  • Dalam putusan pengadilan tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung membebaskan KPP Pratama Soreang dari gugatan perdata PBA. Dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah bahwa pemeriksa DJP sudah melakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).  

(http://www.pajak.go.id/content/gugatan-wp-terhadap-kpp-pratama-soreang-tidak-terbukti)

Belajar dari kasus tersebut, pemeriksa pajak yang notabene merupakan bagian dari pegawai pajak tidak perlu khawatir atas gugatan sepanjang telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut dilindungi dengan undang-undang. Pasal 36A ayat 5 UU KUP menyatakan bahwa “Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

UU KUP mendefinisikan pemeriksaan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dari definisi tersebut diketahui bahwa objektif dan profesional merupakan sesuatu yang penting dalam pemeriksaan pajak.

Kementerian keuangan selaku induk dari DJP menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan yang terdiri dari integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Profesionalisme sendiri didefinisikan sebagai bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi

Di sisi lain, Sekar Mayangsari dalam penelitiannya pada tahun 2005 menunjukkan bahwa faktor kompetensi serta independensi yang melekat pada profesi auditor diduga kuat mempengaruhi litigasi auditor.

Sebagai penutup, independensi yang merupakan perwujudan dari objektif dan kompetensi yang merupakan perwujudan dari profesional adalah faktor penting dalam memitigasi risiko gugatan terhadap pemeriksa pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline