Lihat ke Halaman Asli

Sampah Musuh Bersama dan Pengelolaannya

Diperbarui: 24 Juni 2024   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

eprints.ums.ac.id

oleh Kelompok 2: 

Aisyah Nur Afifah (2310342011), Lamirza Rasyid Mikzy Febrian (2310341003), Aura Diffa Alfanid (2310342001), Azzahra Putri Mayasdi (2310341001), Angel Qonitah Andriani (2310343015), Bunga Hayu Rahmadani (2310342017), Mhd Rafi Athallah (2310343012)1

 Ilmu Biomedis Fakultas Kedokteran Universitas Andalas 

Pendahuluan

Sampah adalah bahan atau objek yang tidak diinginkan atau tidak digunakan lagi, yang biasanya dibuang karena dianggap tidak berguna atau tidak berharga. Sampah dapat berasal dari berbagai sumber dan terdiri dari berbagai jenis material. Berdasarkan asalnya, sampah dapat dikategorikan menjadi sampah rumah tangga, komersial, industri, dan medis. 

Sampah rumah tangga dihasilkan dari aktivitas sehari-hari di rumah, seperti sisa makanan dan plastik, sementara sampah komersial berasal dari kegiatan bisnis dan perdagangan. Sampah industri adalah limbah dari proses produksi di pabrik, dan sampah medis adalah limbah dari pelayanan kesehatan yang sering kali mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Masalah sampah di Indonesia merupakan isu lingkungan yang mendesak dan kompleks. Seiring dengan pertumbuhan populasi dan perkembangan ekonomi, volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat terus meningkat. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil input dari 202 kab/kota se Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. 

Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik (KEMENKO PMK,. 2023). SIPSN terus mendata bahwa Indonesia sampai saat ini memiliki timbulan sampah sebanyak 23,189,959.99 ton/tahun, dan dari sampah-sampah tersebut sampah tidak terkelola adalah sebanyak 33.24% atau sebanyak 7,708,317.60 ton/tahun (SISPN., 2024).

Peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat adalah langkah penting, yang melibatkan kampanye berkelanjutan untuk mendorong praktik pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang (3R) sampah. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan regulasi pengelolaan sampah, termasuk penegakan aturan dan pemberian insentif kepada perusahaan yang menerapkan praktik ramah lingkungan. Selain itu, pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang modern, sangat diperlukan. 

Kolaborasi dengan sektor swasta dan LSM juga penting untuk mendukung kampanye edukasi, inovasi, dan pengembangan teknologi pengolahan sampah. Pengelolaan sampah berbasis komunitas, seperti program bank sampah, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. Selain itu, penerapan konsep ekonomi sirkular, yang mempertahankan material dalam siklus penggunaan selama mungkin, dapat mengurangi volume sampah dan menciptakan peluang ekonomi baru. Dengan kombinasi strategi ini, Indonesia diharapkan dapat mengatasi masalah sampah secara efektif dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Isi dan Pembahasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline