Lihat ke Halaman Asli

Candra risaksetiana

Nama saya candra riska setiana, saya masih mahasiswa

Tata Kelola Perencanaan Tenaga Kerja yang Masih Minim di Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2021   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rencana tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah personel atau sumber daya manusia. Oleh karena itu, konsep tenaga kerja dapat dilihat baik dari perspektif makro maupun mikro. Secara makro, angkatan kerja manusia merupakan kelompok pencari kerja. Pada tataran mikro, pekerja adalah pegawai  yang dapat memberikan jasa dalam proses produksi. Oleh karena itu, secara makro pengertian angkatan kerja adalah kuantitas, yaitu jumlah orang yang bekerja. Pada saat yang sama, pada tingkat mikro, tenaga kerja berkualitas.Dalam konteks pemahaman ini, tenaga kerja sering dianggap sebagai modal manusia atau modal intelektual perusahaan. Dalam prakteknya, khususnya di Indonesia, istilah tenaga kerja mencakup pekerja, pegawai, dan pegawai (Siswanto, 2002).

Manajemen tenaga kerja 

Manajemen sumber daya manusia adalah upaya untuk meningkatkan kontribusi karyawan terhadap produksi perusahaan dengan berpegang pada prinsip dan menjalankan fungsi administrasi.

Tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia masih sangat rendahIndonesia merupakan negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar, namun di antara sekian banyak penduduk Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah, dan tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi.

Situasi ini membuat penduduk Indonesia perlu bekerja untuk mengurangi tingkat pengangguran yang lebih parah lagi.Sulitnya mencari pekerjaan karena tingkat pendidikan yang masih sangat rendah, yang membuat tingkat pengangguran penduduk Indonesia tinggi.Tingkat pengangguran tersebut bukan disebabkan oleh pendidikan saja, tetapi karena faktor lain, seperti dipecat oleh perusahaan. Tingkat pengangguran telah meningkat dari waktu ke waktu diperbolehkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline