Lihat ke Halaman Asli

Cabjari Bangka Di Belinyu

Cabang Kejaksaan Negeri Bangka Di Belinyu

Penetapan Tersangka dan Penahanan Perkara Korupsi Ruang Praktik Siswa

Diperbarui: 27 Desember 2022   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belinyu - Cabang Kejaksaan Negeri Bangka Di Belinyu (Cabjari Belinyu), resmi melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka Korupsi Ruang Praktik Siswa (RPS) atas nama Raswin Bin Alm. Nurdin warga RT 02/07 Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Imawan Dharma Putra Bin Suripto Sukirman warga RT 02 Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/12/22).

Cabjari Belinyu menahan Raswin dan Imawan setelah melalui beberapa proses tahapan mulai dari Puldata, Pulbaket, Penyelidikan, dan Penyidikan hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi serta menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan penyimpangan dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK N 1 Belinyu.

Akibat dari pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Juklak/Juknis pelaksanaan dana DAK ditemukan kerugian negara berdasarkan Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp. 306.099.561,07 (Tiga Ratus Enam Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Koma Nol Tujuh Rupiah).

Kacabjari Belinyu mengatakan bahwa akibat perbuatannya itu, Raswin dan Imawan mulai hari ini ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka:

  • Nomor: TAP-02/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022;
  • Nomor: TAP-03/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Lalu tersangka akan dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Bangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor: PRINT-02/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 dan PRINT-03/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Keberhasilan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bangka Di Belinyu, dalam mengungkap kasus penyimpangan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK N 1 Belinyu ini patut diapresiasi. Sehingga kedepannya siapapun yang berniat untuk melakukan korupsi harus berpikir dua kali jika tidak ingin berusan dengan hukum. (rian)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline