Kotawaringin Barat. Petugas karantina Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja Pangkalan Bun, pada pertengahan bulan Oktober 2011, memusnahkan hewan dan tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan teknis karantina. Komoditas yang merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut terdiri dari 173 batang jeruk, 50 ribu butir bibit kelapa sawit, 10 ekor ayam, empat hamster dan dua ekor burung. Pemusnahan komoditas itu dilakukan dengan cara dibakar. Namun khusus untuk hewan, sebelumnya diberikan suntikan euthanasia kemudian dibakar bersama komoditas lainnya. Pencegahan masuknya HPHK dan OPTK Mayoritas komoditas yang dimusnahkan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui Pelabuhan Kumai. Hanya bibit kelapa sawit saja yang dari Jakarta dan masuk melalui bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan teknis karantina. Pemusnahan ini merupakan salah satu Tindakan Karantina yang dilakukan untuk mendukung pembangunan sub sektor pertanian dan peternakan), serta melindungi wilayah Kotawaringin Barat dan Kalimantan Tengah secara umum dari ancaman HPHK dan OPTK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H